Kakek Pelaku Pencabulan di Bantul Ternyata Pedofil
A
A
A
BANTUL - Polres Bantul akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh En (63), warga Dusun Cepoko, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
Aparat kepolisian telah merasa cukup memeriksa belasan saksi, termasuk saksi dari anak-anak yang diduga menjadi korban pencabulan oknum pensiunan guru yang kini kembali mengajar di salah satu MTs.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP M Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan pertama berkas kasus dugaan pencabulan dengan tersangka En ke Kejari Bantul.
Rencananya pihaknya akan melimpahkan berkas ini hari Senin 26 Oktober 2015. Pihak penyidik telah menganggap cukup memeriksa para saksi. “Berkas telah lengkap, dan akan segera kami limpahkan,” terangnya, Minggu (25/10/2015).
Kasim mengatakan, dari belasan anak yang telah diperiksa, sampai saat ini baru 13 yang dinyatakan positif sebagai korban. Kemungkinan bertambah atau tidak, tergantung fakta di pengadilan.
Pihaknya memang secara focus menyelesaikan kasus ini, hanya dalam dua minggu berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap.
Dari keterangan beberapa saksi, diperoleh fakta jika pihaknya belum menemukan adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku kepada anak-anak yang menjadi korbannya. Karena tersangka yang dipanggil Eyang ini hanya sebatas menciumi korban.
"Berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan korban yang sampai dioral. Tersangka En memang mengalami kelainan seksual, yaitu pedofil. Dia memiliki orientasi seks berlebih kepada anak-anak,” tuturnya.
Dari keterangan para saksi, korban, dan hasil visum dari para korban, aksi yang dilakukan oleh tersangka hanyalah sebatas pencabulan, bukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hanya saja, karena para korban adalah anak di bawah umur. Makanya pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 (e) junto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain segera melimpahkan berkas tersangka En ke Kejari Bantul, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bantul.
Lembaga ini dilibatkan untuk melakukan pendampingan para korban. Pendampingan ini adalah untuk mengembalikan mental serta psikologis korban. “Aturannya memang harus ada pendampingan terhadap para korban,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko menandaskan, pihaknya mendorong kasus ini segera dituntaskan. Agar kejadian ini tidak terulang, ke depan pihaknya akan menggagas rumah perlindungan terhadap korban.
“Selama ini memang belum ada anggaran untuk rumah perlindungan,” tandasnya.
Aparat kepolisian telah merasa cukup memeriksa belasan saksi, termasuk saksi dari anak-anak yang diduga menjadi korban pencabulan oknum pensiunan guru yang kini kembali mengajar di salah satu MTs.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP M Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan pertama berkas kasus dugaan pencabulan dengan tersangka En ke Kejari Bantul.
Rencananya pihaknya akan melimpahkan berkas ini hari Senin 26 Oktober 2015. Pihak penyidik telah menganggap cukup memeriksa para saksi. “Berkas telah lengkap, dan akan segera kami limpahkan,” terangnya, Minggu (25/10/2015).
Kasim mengatakan, dari belasan anak yang telah diperiksa, sampai saat ini baru 13 yang dinyatakan positif sebagai korban. Kemungkinan bertambah atau tidak, tergantung fakta di pengadilan.
Pihaknya memang secara focus menyelesaikan kasus ini, hanya dalam dua minggu berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap.
Dari keterangan beberapa saksi, diperoleh fakta jika pihaknya belum menemukan adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku kepada anak-anak yang menjadi korbannya. Karena tersangka yang dipanggil Eyang ini hanya sebatas menciumi korban.
"Berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan korban yang sampai dioral. Tersangka En memang mengalami kelainan seksual, yaitu pedofil. Dia memiliki orientasi seks berlebih kepada anak-anak,” tuturnya.
Dari keterangan para saksi, korban, dan hasil visum dari para korban, aksi yang dilakukan oleh tersangka hanyalah sebatas pencabulan, bukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hanya saja, karena para korban adalah anak di bawah umur. Makanya pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 (e) junto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain segera melimpahkan berkas tersangka En ke Kejari Bantul, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bantul.
Lembaga ini dilibatkan untuk melakukan pendampingan para korban. Pendampingan ini adalah untuk mengembalikan mental serta psikologis korban. “Aturannya memang harus ada pendampingan terhadap para korban,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko menandaskan, pihaknya mendorong kasus ini segera dituntaskan. Agar kejadian ini tidak terulang, ke depan pihaknya akan menggagas rumah perlindungan terhadap korban.
“Selama ini memang belum ada anggaran untuk rumah perlindungan,” tandasnya.
(san)