Kakek Pelaku Pencabulan di Bantul Ternyata Pedofil

Minggu, 25 Oktober 2015 - 19:58 WIB
Kakek Pelaku Pencabulan...
Kakek Pelaku Pencabulan di Bantul Ternyata Pedofil
A A A
BANTUL - Polres Bantul akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh En (63), warga Dusun Cepoko, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Aparat kepolisian telah merasa cukup memeriksa belasan saksi, termasuk saksi dari anak-anak yang diduga menjadi korban pencabulan oknum pensiunan guru yang kini kembali mengajar di salah satu MTs.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP M Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan pertama berkas kasus dugaan pencabulan dengan tersangka En ke Kejari Bantul.

Rencananya pihaknya akan melimpahkan berkas ini hari Senin 26 Oktober 2015. Pihak penyidik telah menganggap cukup memeriksa para saksi. “Berkas telah lengkap, dan akan segera kami limpahkan,” terangnya, Minggu (25/10/2015).

Kasim mengatakan, dari belasan anak yang telah diperiksa, sampai saat ini baru 13 yang dinyatakan positif sebagai korban. Kemungkinan bertambah atau tidak, tergantung fakta di pengadilan.

Pihaknya memang secara focus menyelesaikan kasus ini, hanya dalam dua minggu berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap.

Dari keterangan beberapa saksi, diperoleh fakta jika pihaknya belum menemukan adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku kepada anak-anak yang menjadi korbannya. Karena tersangka yang dipanggil Eyang ini hanya sebatas menciumi korban.

"Berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan korban yang sampai dioral. Tersangka En memang mengalami kelainan seksual, yaitu pedofil. Dia memiliki orientasi seks berlebih kepada anak-anak,” tuturnya.

Dari keterangan para saksi, korban, dan hasil visum dari para korban, aksi yang dilakukan oleh tersangka hanyalah sebatas pencabulan, bukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Hanya saja, karena para korban adalah anak di bawah umur. Makanya pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 (e) junto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain segera melimpahkan berkas tersangka En ke Kejari Bantul, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bantul.

Lembaga ini dilibatkan untuk melakukan pendampingan para korban. Pendampingan ini adalah untuk mengembalikan mental serta psikologis korban. “Aturannya memang harus ada pendampingan terhadap para korban,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko menandaskan, pihaknya mendorong kasus ini segera dituntaskan. Agar kejadian ini tidak terulang, ke depan pihaknya akan menggagas rumah perlindungan terhadap korban.

“Selama ini memang belum ada anggaran untuk rumah perlindungan,” tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Kasus Pelecehan Seksual...
Kasus Pelecehan Seksual Anak Viral di IG Hotman Paris
Miris! Pelajar SMP Cabuli...
Miris! Pelajar SMP Cabuli Bocah 6 Tahun di Depan Teman-temannya
Miris! 9 Siswi SMK Jadi...
Miris! 9 Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Olahraga
Bejat, Pria Berperawakan...
Bejat, Pria Berperawakan Gagah Tega-Teganya Mencabuli Balita
Raba Paha 13 Cewek,...
Raba Paha 13 Cewek, Pria Kelainan Seksual di Bali Diamankan
Guru Karate di Bengkulu...
Guru Karate di Bengkulu Raba Kemaluan Murid saat Ajarkan Jurus
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved