Kakek Tega Cabuli Cucu Berusia 9 Tahun karena Mabuk
A
A
A
SUNGGUMINASA - Db seorang kakek berusia 58 tahun di Gowa, Sulawesi Selatan tega mencabuli Ef cucunya sendiri yang baru berusia 9 tahun.
Orangtua korban yang tidak terima dengan perlakuan sang kakek langsung melaporkan pelaku ke polisi, Selasa dinihari (20/10/2015).
Tanpa kesulitan Polisi lalu meringkus pria gaek ini di rumahnya Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo Selatan, Gowa, Sulsel.
Kakek berusia 58 tahun ini tak kuasa menahan malu saat digelandang ke ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa AKP M Yunus Saputra mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap bocah 9 tahun yang dilakukan oleh kakek korban pertama kali diketahui orangtuanya saat Ef terus mengeluh kesakitan pada alat vitalnya.
Namun dihadapan petugas pelaku Db, kata Kasat Reskrim, membantah jika dituduh melakukan pencabulan terhadap cucunya.
“Korban Ef dicabuli saat berkunjung ke rumah pelaku. Sementara Db tega melancarkan aksinya lantaran diduga mabuk usai meminum miras, “ ungkap M Yunus, Selasa (20/10/2015).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini diamankan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
“Db kini terancam Pasal 82 KUHP tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan diatas tujuh tahun penjara, “ tandas Kasat Reskrim.
Orangtua korban yang tidak terima dengan perlakuan sang kakek langsung melaporkan pelaku ke polisi, Selasa dinihari (20/10/2015).
Tanpa kesulitan Polisi lalu meringkus pria gaek ini di rumahnya Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo Selatan, Gowa, Sulsel.
Kakek berusia 58 tahun ini tak kuasa menahan malu saat digelandang ke ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa AKP M Yunus Saputra mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap bocah 9 tahun yang dilakukan oleh kakek korban pertama kali diketahui orangtuanya saat Ef terus mengeluh kesakitan pada alat vitalnya.
Namun dihadapan petugas pelaku Db, kata Kasat Reskrim, membantah jika dituduh melakukan pencabulan terhadap cucunya.
“Korban Ef dicabuli saat berkunjung ke rumah pelaku. Sementara Db tega melancarkan aksinya lantaran diduga mabuk usai meminum miras, “ ungkap M Yunus, Selasa (20/10/2015).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini diamankan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
“Db kini terancam Pasal 82 KUHP tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan diatas tujuh tahun penjara, “ tandas Kasat Reskrim.
(sms)