Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Korupsi Buku Aksara Sunda
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku Aksara Sunda senilai Rp4,6 miliar.
Kasipenkum Kejati Jabar Suparman mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Asep Hilman.
Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 2 miliar.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Karena dalam sprindik disebutkan korupsi itu dilakukan Asep Hilman bersama kawan-kaawannya. Dan yang namanya korupsi itu pasti bersama-sama, kalau sendiri namanya penggelapan," kata Suparman, Selasa (20/10/2015).
Namun Suparman mengungkapkan, dalam penetapan tersangka pihaknya akan sangat berhati-hati. Minimal, kata dia, penyidik harus memiliki dua alat bukti yang kuat. Jika tidak maka hal tersebut bisa berbalik praperadilan terhadap Kejati Jabar.
Disinggung soal jumlah saksi, Suparman mengatakan, pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi termasuk anggota DPRD Jabar Bagian Anggaran (Banggar) yang mengetahui proses pengadaan buku yang rencananya disebar ke seluruh Jabar tersebut.
"Kita juga panggil seluruh kasi di dinas pendidikan di kota dan kabupaten se-Jabar. Mereka diperiksa terkait apakah buku Aksara Sunda itu sudah diterima atau belum. Dan ternyata seerti di Indramayu ternyata buku itu tidak ada," terangnya.
Hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Asep Hilman. Pasalnya tim penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut.
Kasipenkum Kejati Jabar Suparman mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Asep Hilman.
Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 2 miliar.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Karena dalam sprindik disebutkan korupsi itu dilakukan Asep Hilman bersama kawan-kaawannya. Dan yang namanya korupsi itu pasti bersama-sama, kalau sendiri namanya penggelapan," kata Suparman, Selasa (20/10/2015).
Namun Suparman mengungkapkan, dalam penetapan tersangka pihaknya akan sangat berhati-hati. Minimal, kata dia, penyidik harus memiliki dua alat bukti yang kuat. Jika tidak maka hal tersebut bisa berbalik praperadilan terhadap Kejati Jabar.
Disinggung soal jumlah saksi, Suparman mengatakan, pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi termasuk anggota DPRD Jabar Bagian Anggaran (Banggar) yang mengetahui proses pengadaan buku yang rencananya disebar ke seluruh Jabar tersebut.
"Kita juga panggil seluruh kasi di dinas pendidikan di kota dan kabupaten se-Jabar. Mereka diperiksa terkait apakah buku Aksara Sunda itu sudah diterima atau belum. Dan ternyata seerti di Indramayu ternyata buku itu tidak ada," terangnya.
Hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Asep Hilman. Pasalnya tim penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut.
(nag)