Polsek Medan Bekuk Dua Pelaku Curanmor
A
A
A
MEDAN - Aparat Polsek Medan Helvetia membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curamnor) yang kerap beraksi di Kota Medan.
Kedua tersangka AP (19) dan FRD (18) hanya bisa tertunduk malu ketika di gelandang petugas kepolisian di depan sejumlah wartawan.
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka bersama seorang teman nya yang kini buron selalu mencari sasaran sepeda motor yang sedang di parkir di halaman ataupun di dalam rumah.
Para pelaku terakhir mencuri sepeda motor dari rumah korban Darmaji, warga Jalan Kapten Muslim Medan.
Dimana pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur dan kemudian mengambil sepeda motor jenis bebek yang berada di dalam rumah.
Selain itu pelaku juga mengambil dompet milik korban. "Para pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 2 juta," ujar Kapolsek Medan Kompol Ronni Bonic.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Helvetia dan akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kedua tersangka AP (19) dan FRD (18) hanya bisa tertunduk malu ketika di gelandang petugas kepolisian di depan sejumlah wartawan.
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka bersama seorang teman nya yang kini buron selalu mencari sasaran sepeda motor yang sedang di parkir di halaman ataupun di dalam rumah.
Para pelaku terakhir mencuri sepeda motor dari rumah korban Darmaji, warga Jalan Kapten Muslim Medan.
Dimana pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur dan kemudian mengambil sepeda motor jenis bebek yang berada di dalam rumah.
Selain itu pelaku juga mengambil dompet milik korban. "Para pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 2 juta," ujar Kapolsek Medan Kompol Ronni Bonic.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Helvetia dan akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(nag)