Guru SMP Negeri di Wonogiri Cabuli Delapan Anak
A
A
A
WONOGIRI - Seorang guru SMP Negeri di Wonogiri, Jawa Tengah, terpaksa berurusan dengan polisi karena telah berbuat asusila terhadap delapan anak yang kebanyakan siswanya sendiri.
DW (36), guru tersebut, ditangkap polisi Kamis (15/10/2015). Lelaki yang telah beristri dan memilik dua anak tersebut memiliki hobi memegangi kemaluan anak didiknya dan menyuruh anak didiknya melakukan hal sebaliknya.
Ironisnya, kasus itu justru terungkap saat sang guru dan salah satu siswa kelas dua berinisial YG (15 tahun), sama-sama mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di Pendopo Kecamatan Selogiri, Wonogiri, akhir Agustus 2015.
Kasus pencabulan ini baru ditangani polisi lantaran laporan orangtua korban ke pihak sekolah pascakejadian tidak segera ditanggapi. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke dinas pendidikan, diteruskan ke Polres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan polisi, ternyata pelaku telah melakukan aksinya itu sejak 2011. Total, ada delapan anak yang jadi korban.
Setelah jadi tersangka, pelaku yang berstatus sebagai PNS tersebut juga telah dinonaktifkan dari pekerjaannya sebagai tenaga pendidik.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri Tunggal Widodo mengatakan, pelaku bisa saja dicopot dari PNS jika sanksi hukum yang diterimanya lebih dari tiga tahun.
DW (36), guru tersebut, ditangkap polisi Kamis (15/10/2015). Lelaki yang telah beristri dan memilik dua anak tersebut memiliki hobi memegangi kemaluan anak didiknya dan menyuruh anak didiknya melakukan hal sebaliknya.
Ironisnya, kasus itu justru terungkap saat sang guru dan salah satu siswa kelas dua berinisial YG (15 tahun), sama-sama mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di Pendopo Kecamatan Selogiri, Wonogiri, akhir Agustus 2015.
Kasus pencabulan ini baru ditangani polisi lantaran laporan orangtua korban ke pihak sekolah pascakejadian tidak segera ditanggapi. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke dinas pendidikan, diteruskan ke Polres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan polisi, ternyata pelaku telah melakukan aksinya itu sejak 2011. Total, ada delapan anak yang jadi korban.
Setelah jadi tersangka, pelaku yang berstatus sebagai PNS tersebut juga telah dinonaktifkan dari pekerjaannya sebagai tenaga pendidik.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri Tunggal Widodo mengatakan, pelaku bisa saja dicopot dari PNS jika sanksi hukum yang diterimanya lebih dari tiga tahun.
(zik)