Pria Ini Cabuli Dua Anak Tirinya
A
A
A
PAREPARE - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare meringkus LN (54) yang dilaporkan sang istri mencabuli dua anak tirinya.
Warga Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu sempat melarikan diri dan menghilang pascadilaporkan oleh istrinya, Senin (12/10/2015). Polisi berhasil menciduk pelaku di tempat persembunyiannya di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Di hadapan penyidik, LN mengakui perbuatannya. Dua anak tirinya yang masih berusia belia (7 dan 5 tahun), dijadikan sasaran nafsu. Pelaku mengaku tidak bisa menahan berahi setiap kali melihat kedua anak tirinya tersebut. Aksi itu dilakukan saat istrinya tertidur.
"Karena nafsu saja. Kami memang tidur dalam kamar yang sama," ujarnya, Rabu (14/10/2015).
Kasat Reskrim Polres Kota Parepare AKP Nugraha Pamungkas menjelaskan, pelaku diringkus saat sedang berada di Pinrang. "Pelaku kita tangkap saat sedang bekerja. Itu berdasarkan hasil pengembangan yang kita lakukan selama beberapa hari," ujarnya.
Pelaku, kata Nugraha, melakukan tindakan asusila tersebut dalam keadaan sadar dan dorongan nafsu bejatnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. "Ancaman kejahatan asusila ini maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun penjara."
Warga Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu sempat melarikan diri dan menghilang pascadilaporkan oleh istrinya, Senin (12/10/2015). Polisi berhasil menciduk pelaku di tempat persembunyiannya di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Di hadapan penyidik, LN mengakui perbuatannya. Dua anak tirinya yang masih berusia belia (7 dan 5 tahun), dijadikan sasaran nafsu. Pelaku mengaku tidak bisa menahan berahi setiap kali melihat kedua anak tirinya tersebut. Aksi itu dilakukan saat istrinya tertidur.
"Karena nafsu saja. Kami memang tidur dalam kamar yang sama," ujarnya, Rabu (14/10/2015).
Kasat Reskrim Polres Kota Parepare AKP Nugraha Pamungkas menjelaskan, pelaku diringkus saat sedang berada di Pinrang. "Pelaku kita tangkap saat sedang bekerja. Itu berdasarkan hasil pengembangan yang kita lakukan selama beberapa hari," ujarnya.
Pelaku, kata Nugraha, melakukan tindakan asusila tersebut dalam keadaan sadar dan dorongan nafsu bejatnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. "Ancaman kejahatan asusila ini maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun penjara."
(zik)