Kemenag Boyolali Cek Resepsi 'Pernikahan Sejenis', Ini Hasilnya
A
A
A
BOYOLALI - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali Saerozi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terkait kabar adanya 'pernikahan sejenis' di Desa Cluntang, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Dari laporan yang diterimanya, acara itu hanya tasyakuran.
Selain itu, Kantor Urusan Agama (KUA) setempat juga tidak pernah menerima permohonan pernikahan antara Dar dan Dum. Dirinya sempat khawatir ada pemalsuan data oleh salah satu dari mereka.
"Namun setelah ditelusuri, sementara ini memang tidak ada. Juga tidak pernah ada permohonan pernikahan sesama jenis," kata Saerozi, Senin (12/10/2015).
Pernikahan sejenis melanggar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indonesia melarang keras perkawinan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Namun, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan terkait acara yang dikemas dalam bingkai Tasyakuran Bersatunya RAK dan Dum.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat taat pada aturan dan norma-norma. "Tapi, agar kejadian itu tidak ditiru di kemudian hari, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian."
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Cluntang, Kecamatan Musuk, Boyolali dibuat heboh Sabtu (10/10/2015). Salah satu warga setempat, Dar menggelar hajatan layaknya seperti pernikahan. Dar yang memiliki nama lain RAK 'menikah' dengan Dum, warga Desa Sukorejo, Musuk, Boyolali. Identitas mereka adalah laki-laki dengan usia diperkirakan sekitar 25 tahun.
Prosesi acara dikemas dengan judul Tasyakuran Bersatunya RAK dan Dum. Saat acara yang digelar pukul 12.00 WIB, mereka duduk di kursi pelaminan layaknya pengantin.
RAK berdandan seperti pengantin perempuan. Sedangkan Dum menggunakan jas resmi. Bahkan, acara itu juga mengundang warga setempat melalui undangan resmi. Acara juga dimeriahkan dengan musik campursari. Hidangan yang disajikan juga layaknya acara pernikahan pada umumnya.
Selain itu, Kantor Urusan Agama (KUA) setempat juga tidak pernah menerima permohonan pernikahan antara Dar dan Dum. Dirinya sempat khawatir ada pemalsuan data oleh salah satu dari mereka.
"Namun setelah ditelusuri, sementara ini memang tidak ada. Juga tidak pernah ada permohonan pernikahan sesama jenis," kata Saerozi, Senin (12/10/2015).
Pernikahan sejenis melanggar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indonesia melarang keras perkawinan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Namun, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan terkait acara yang dikemas dalam bingkai Tasyakuran Bersatunya RAK dan Dum.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat taat pada aturan dan norma-norma. "Tapi, agar kejadian itu tidak ditiru di kemudian hari, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian."
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Cluntang, Kecamatan Musuk, Boyolali dibuat heboh Sabtu (10/10/2015). Salah satu warga setempat, Dar menggelar hajatan layaknya seperti pernikahan. Dar yang memiliki nama lain RAK 'menikah' dengan Dum, warga Desa Sukorejo, Musuk, Boyolali. Identitas mereka adalah laki-laki dengan usia diperkirakan sekitar 25 tahun.
Prosesi acara dikemas dengan judul Tasyakuran Bersatunya RAK dan Dum. Saat acara yang digelar pukul 12.00 WIB, mereka duduk di kursi pelaminan layaknya pengantin.
RAK berdandan seperti pengantin perempuan. Sedangkan Dum menggunakan jas resmi. Bahkan, acara itu juga mengundang warga setempat melalui undangan resmi. Acara juga dimeriahkan dengan musik campursari. Hidangan yang disajikan juga layaknya acara pernikahan pada umumnya.
(zik)