Polisi Amankan 3,5 Kilogram Sabu Seharga Rp4 M di Batam
Sabtu, 10 Oktober 2015 - 15:35 WIB
Polisi Amankan 3,5 Kilogram Sabu Seharga Rp4 M di Batam
A
A
A
BATAM - Petugas Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 3,5 kilogram sabu dari tiga orang pelaku, di Kota Batam. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing Rj (28), Mz (30) dan Ai (25).
Ketiga pelaku merupakan pengedar sabu nomor satu jenis blue ice. Masing-masing dari tangan Rj dan Ai, polisi mengamankan satu kilo, dan dari tangan Mz, polisi menemukan sabu yang dikubur dalam tanah di Pulau Panjang.
Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin mengatakan, penangkapan ini merupakan yang terbesar sejak beberapa bulan belakangan. Rj dan Ai merupakan bandar sabu, dan Mz yang memasoknya.
"Tangkapan kali ini merupakan tangkapan besar dan kualitas narkoba yang kami amankan merupakan narkoba jenis sabu nomor satu," kata Asep, kepada wartawan, kemarin.
Menurut Asep, yang pertama kali ditangkap adalah Rj. Dia ditangkap pada Minggu 27 September 2015 di daerah Batam Kota. Saat ditangkap, di dalam mobil Rj ditemukan sabu dua paket seberat 500 gram.
"Saat Rj ditangkap, Rj mengaku barang tersebut dia dapatkan dari Mz," terangnya.
Dari pengembangan terhadap Rj, pada Rabu 7 Oktober 2015, petugas lalu menangkap Mz di daerah Sekupang. Saat ditangkap, Mz berdalih barang miliknya dari Rj.
Namun, saat diperiksa dan dipertemukan, barulah Mz mengakui kalau barang tersebut miliknya. "Dalam pengembangan Rj dan Mz, kami menangkap satu orang lagi berinisial Ai," paparnya.
Ai tertangkap di daerah Jodoh dan di badannya ditemukan sabu seberat 500 gram. Kepada polisi, Ai juga mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Mz. Dari Ai dan Rj, diketahui kalau Mz masih banyak menyimpan sabu di suatu pulau.
"Saat kami kembangkan, ternyata di pulau dekat rumah Mz ditemukan sabu seberat 2,5 kilogram yang ditanam di dalam tanah," pungkasnya.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Suhardi Heri menambahkan, saat mencari lokasi sabu milik Mz, anggotanya membawa Mz ke pulau menggunakan kapal Sat Polair Polresta Barelang.
Bahkan, pengawalan saat membawa Mz melibatkan belasan personil. "Narkoba itu disimpan ratusan meter dari rumahnya dan disimpan tak jauh dari sebuah pohon yang paling besar di Pulau Panjang," jelasnya.
Setelah dikembangkan dan ditemukan narkoba 2,5 kilogram, Mz mengaku kalau semua narkoba dipasok dari Malaysia dan modusnya memasukan ke Batam melalui pelabuhan tikus.
"Semua narkoba dipasok dari Malaysia, upahnya jika semua narkoba terjual maka Mz akan mendapatkan Rp200 juta," ungkapnya.
Dihadapan Kapolresta dan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Mz mengaku akan dibayar Rp200 juta jika semua barang habis terjual. Namun, belum sampai barang itu dijual, dirinya sudah ditangkap polisi.
"Saya belum dapat upah, saya dapat upah Rp200 juta jika semua barang terjual," akunya.
Mz mengaku, sebelum bekerja sebagai kurir narkoba dia bekerja sebagai nelayan. Tawaran upah besar yang dijanjikannya, membuat dia menjadi pengedar sabu.
Menurut Mz, dia tidak pernah ketemu dengan pemilik barang. Dia mendapatkan barang di bibir pantai yang telah dijanjikan oleh pemilik barang. Setelah barang tersebut dilempar di bibir pantai Pulau Panjang dengan boat, baru dia mengambilnya.
"Saya baru kali ini menjadi kurir, saya juga belum diupah karena barangnya masih utuh," elaknya.
Jika dinominalkan, semua narkoba yang diamankan bernilai Rp4 miliar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 tentang Narkoba. "Pelaku akan terancam kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Asep.
Ketiga pelaku merupakan pengedar sabu nomor satu jenis blue ice. Masing-masing dari tangan Rj dan Ai, polisi mengamankan satu kilo, dan dari tangan Mz, polisi menemukan sabu yang dikubur dalam tanah di Pulau Panjang.
Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin mengatakan, penangkapan ini merupakan yang terbesar sejak beberapa bulan belakangan. Rj dan Ai merupakan bandar sabu, dan Mz yang memasoknya.
"Tangkapan kali ini merupakan tangkapan besar dan kualitas narkoba yang kami amankan merupakan narkoba jenis sabu nomor satu," kata Asep, kepada wartawan, kemarin.
Menurut Asep, yang pertama kali ditangkap adalah Rj. Dia ditangkap pada Minggu 27 September 2015 di daerah Batam Kota. Saat ditangkap, di dalam mobil Rj ditemukan sabu dua paket seberat 500 gram.
"Saat Rj ditangkap, Rj mengaku barang tersebut dia dapatkan dari Mz," terangnya.
Dari pengembangan terhadap Rj, pada Rabu 7 Oktober 2015, petugas lalu menangkap Mz di daerah Sekupang. Saat ditangkap, Mz berdalih barang miliknya dari Rj.
Namun, saat diperiksa dan dipertemukan, barulah Mz mengakui kalau barang tersebut miliknya. "Dalam pengembangan Rj dan Mz, kami menangkap satu orang lagi berinisial Ai," paparnya.
Ai tertangkap di daerah Jodoh dan di badannya ditemukan sabu seberat 500 gram. Kepada polisi, Ai juga mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Mz. Dari Ai dan Rj, diketahui kalau Mz masih banyak menyimpan sabu di suatu pulau.
"Saat kami kembangkan, ternyata di pulau dekat rumah Mz ditemukan sabu seberat 2,5 kilogram yang ditanam di dalam tanah," pungkasnya.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Suhardi Heri menambahkan, saat mencari lokasi sabu milik Mz, anggotanya membawa Mz ke pulau menggunakan kapal Sat Polair Polresta Barelang.
Bahkan, pengawalan saat membawa Mz melibatkan belasan personil. "Narkoba itu disimpan ratusan meter dari rumahnya dan disimpan tak jauh dari sebuah pohon yang paling besar di Pulau Panjang," jelasnya.
Setelah dikembangkan dan ditemukan narkoba 2,5 kilogram, Mz mengaku kalau semua narkoba dipasok dari Malaysia dan modusnya memasukan ke Batam melalui pelabuhan tikus.
"Semua narkoba dipasok dari Malaysia, upahnya jika semua narkoba terjual maka Mz akan mendapatkan Rp200 juta," ungkapnya.
Dihadapan Kapolresta dan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Mz mengaku akan dibayar Rp200 juta jika semua barang habis terjual. Namun, belum sampai barang itu dijual, dirinya sudah ditangkap polisi.
"Saya belum dapat upah, saya dapat upah Rp200 juta jika semua barang terjual," akunya.
Mz mengaku, sebelum bekerja sebagai kurir narkoba dia bekerja sebagai nelayan. Tawaran upah besar yang dijanjikannya, membuat dia menjadi pengedar sabu.
Menurut Mz, dia tidak pernah ketemu dengan pemilik barang. Dia mendapatkan barang di bibir pantai yang telah dijanjikan oleh pemilik barang. Setelah barang tersebut dilempar di bibir pantai Pulau Panjang dengan boat, baru dia mengambilnya.
"Saya baru kali ini menjadi kurir, saya juga belum diupah karena barangnya masih utuh," elaknya.
Jika dinominalkan, semua narkoba yang diamankan bernilai Rp4 miliar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 tentang Narkoba. "Pelaku akan terancam kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Asep.
(san)