Penambang Ilegal di Tembalang Jadi Tersangka
A
A
A
SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan tersangka atas praktik penambangan ilegal yang terjadi di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang.
Tersangka berinisial S, warga Meteseh RT004/RW001, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Di tanah miliknya sendiri ,di bukit sekira empat hektar, dia melakukan penambangan tanah padas tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
"Praktik ilegal ini sejak tiga bulan lalu. Ini beraktivitas malam hari, mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB pagi," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, Jumat (9/10/2015).
Hasil tambang, sebut Burhanudin, rata-rata mencapai 40 sampai 50 truk per hari. Dijual ke masyarakat dengan harga sekira Rp400 ribu hingga Rp450ribu per truk.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 158 Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (mineral dan batu bara).
Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10miliar. Barang bukti yang disita, sebuah alat berat sewaan, 2 truk dan buku pencatatan muatan. "Tersangka tidak ditahan," lanjut Burhanudin.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, mengatakan alat berat itu disewa tersangka Rp2juta per harinya.
Mengenai penyebab tersangka tak ditahan, Sugiarto menyebut tersangka masih kooperatif. "Penahanan itu kewenangan subyektif penyidik, dia (tersangka) masih kooperatif kok," pungkasnya.
Tersangka berinisial S, warga Meteseh RT004/RW001, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Di tanah miliknya sendiri ,di bukit sekira empat hektar, dia melakukan penambangan tanah padas tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
"Praktik ilegal ini sejak tiga bulan lalu. Ini beraktivitas malam hari, mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB pagi," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, Jumat (9/10/2015).
Hasil tambang, sebut Burhanudin, rata-rata mencapai 40 sampai 50 truk per hari. Dijual ke masyarakat dengan harga sekira Rp400 ribu hingga Rp450ribu per truk.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 158 Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (mineral dan batu bara).
Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10miliar. Barang bukti yang disita, sebuah alat berat sewaan, 2 truk dan buku pencatatan muatan. "Tersangka tidak ditahan," lanjut Burhanudin.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, mengatakan alat berat itu disewa tersangka Rp2juta per harinya.
Mengenai penyebab tersangka tak ditahan, Sugiarto menyebut tersangka masih kooperatif. "Penahanan itu kewenangan subyektif penyidik, dia (tersangka) masih kooperatif kok," pungkasnya.
(nag)