Dua Jam Bekerja, PRT Gasak Laptop dan Smartphone
A
A
A
YOGYAKARTA - Waspadalah bagi keluarga yang akan mencari pembantu rumah tangga (PRT). Jangan sampai mempekerjakan orang yang belum jelas asal usulnya.
Seperti yang dialami keluarga Sri Suwarni warga Jetis, Yogyakarta. PRT yang baru dipekerjakan sehari sudah berbuat ulah mencuri laptop dan smartphone. Akibatnya korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Tersangka adalah TU (41), warga Manahan, Solo. Beruntung polisi yang menerima laporan langsung bertindak cepat. Tersangka berhasil diringkus di Stasiun Purwosari, Solo, saat akan kabur ke Pasuruan, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Yogya Kompol Heru Muslimin mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 7 Oktober 2015.
Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban untuk melamar sebagai PRT. Saat itu juga korban menerima lamaran tersangka dan langsung mempercayakan mengurusi rumah tangga.
Baru dua jam berselang, korban yang meninggalkan tersangka di rumah sendirian karena akan menjemput cucunya sekolah gelagapan.
Sebabnya, tersangka sudah tidak ada di tempat. Bersamaan dengan itu laptop dan smartphone korban juga turut raib. Curiga dengan PRT barunya itu, korban lantas melapor ke Polresta Yogyakarta.
"Setelah pulang menjemput sekolah, tersangka sudah tidak ada di rumah. Pada saat mencari smartphone ternyata sudah tidak ada. Begitu dicek barang lainnya, laptopnya juga hilang," jelas Heru.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tersangka sudah kabur ke Solo dan saat itu juga polisi mengejar hingga berhasil meringkusnya.
"Rencananya tersangka akan kabur ke Pasuruan. Untuk smartphone belum sempat dijual, tapi laptop sudah dijual seharga Rp1 juta lebih untuk modal tersangka ke Pasuruan," pungkasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru kali ini melakukan pencurian. Tersangka juga berdalih kedatangannya ke Yogyakarta berniat mencari pekerjaan.
Namun karena uang sakunya habis, maka saat ada kesempatan di rumah korban dia langsung beraksi.
"Setelah datang ke Yogya, ternyata tidak mendapat pekerjaan dan uangnya habis. Makanya begitu diterima bekerja dan mempunyai kesempatan mencuri, tersangka langsung mencuri," pungkasnya.
Seperti yang dialami keluarga Sri Suwarni warga Jetis, Yogyakarta. PRT yang baru dipekerjakan sehari sudah berbuat ulah mencuri laptop dan smartphone. Akibatnya korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Tersangka adalah TU (41), warga Manahan, Solo. Beruntung polisi yang menerima laporan langsung bertindak cepat. Tersangka berhasil diringkus di Stasiun Purwosari, Solo, saat akan kabur ke Pasuruan, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Yogya Kompol Heru Muslimin mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 7 Oktober 2015.
Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban untuk melamar sebagai PRT. Saat itu juga korban menerima lamaran tersangka dan langsung mempercayakan mengurusi rumah tangga.
Baru dua jam berselang, korban yang meninggalkan tersangka di rumah sendirian karena akan menjemput cucunya sekolah gelagapan.
Sebabnya, tersangka sudah tidak ada di tempat. Bersamaan dengan itu laptop dan smartphone korban juga turut raib. Curiga dengan PRT barunya itu, korban lantas melapor ke Polresta Yogyakarta.
"Setelah pulang menjemput sekolah, tersangka sudah tidak ada di rumah. Pada saat mencari smartphone ternyata sudah tidak ada. Begitu dicek barang lainnya, laptopnya juga hilang," jelas Heru.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tersangka sudah kabur ke Solo dan saat itu juga polisi mengejar hingga berhasil meringkusnya.
"Rencananya tersangka akan kabur ke Pasuruan. Untuk smartphone belum sempat dijual, tapi laptop sudah dijual seharga Rp1 juta lebih untuk modal tersangka ke Pasuruan," pungkasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru kali ini melakukan pencurian. Tersangka juga berdalih kedatangannya ke Yogyakarta berniat mencari pekerjaan.
Namun karena uang sakunya habis, maka saat ada kesempatan di rumah korban dia langsung beraksi.
"Setelah datang ke Yogya, ternyata tidak mendapat pekerjaan dan uangnya habis. Makanya begitu diterima bekerja dan mempunyai kesempatan mencuri, tersangka langsung mencuri," pungkasnya.
(nag)