Kasus Tambang Lumajang, Ini Rekomendasi Komnas HAM

Rabu, 07 Oktober 2015 - 02:09 WIB
Kasus Tambang Lumajang,...
Kasus Tambang Lumajang, Ini Rekomendasi Komnas HAM
A A A
JAKARTA - Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan ke Lumajang, Jawa Timur, pada 5 Oktober 2015, terkait konflik tambang di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan dua rekomendasi.

Rekomendasi pertama disampaikan kepada Polri. Dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Selasa (6/10/2015), Komnas HAM meminta Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna membongkar dan mengungkap secara tuntas terjadinya peristiwa kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (Salim Kancil) maupun yang luka-luka (Tosan).

Selanjutnya, Polri diminta melakukan penyelidikan secara komprehensif dan menyeluruh guna membongkar dan mengungkap praktik penambangan pasir besi secara ilegal serta mengungkap berbagai pihak yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal.

Lalu, melakukan langkah-langkah koordinatif dan komunikatif dengan seluruh unsur pemerintah daerah maupun tokoh masyarakat untuk mencegah dan menjamin bahwa peristiwa yang sama tidak terulang di masa mendatang (guarantees of non-recurrence).

Terakhir, memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami ketakutan sebagai akibat dari terjadinya peristiwa ini.

Rekomendasi kedua ditujukan kepada Bupati Lumajang As'at Malik. Komnas HAM meminta agar Bupati menetapkan status quo terhadap kegiatan penambangan pasir besi yang berada di wilayah Lumajang.

Selanjutnya, melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap pemberian izin penambangan di wilayah Lumajang. Lalu, melakukan kegiatan sosialisasi dan melakukan komunikasi yang intensif dengan berbagai elemen masyarakat terkait dengan dampak negatif penambangan ilegal.

Selanjutnya, memberikan santunan kepada keluarga korban antara lain berupa pemberian beasiswa maupun pemberian bantuan untuk perbaikan taraf kehidupan keluarga korban.

Terakhir, melakukan berbagai kegiatan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemulihan keamanan dan keterlibatan serta melakukan rekonsiliasi antara warga yang pro dan kontra terhadap keberadaan tambang pasir besi.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan dalam konflik tambang di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang yang berujung pada tindak kekerasan terhadap Salim Kancil dan Tosan, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin di dalam berbagai peraturan per-UU-an HAM.
(zik)
Berita Terkait
Aktivis Minta Penegak...
Aktivis Minta Penegak Hukum Tertibkan Tambang Ilegal di Soppeng
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Pembelian Emas dari Tambang Ilegal, 1,8 Kg Disita
Penambang Emas Liar...
Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak
Mahasiswa Desak Pemerintah...
Mahasiswa Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Wajo
DPR RI dan Bupati Manokwari...
DPR RI dan Bupati Manokwari Desak Menteri ESDM Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Wariori
Gerebek Tambang Emas...
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
8 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
8 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
9 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
9 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
11 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
12 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved