Kasus Tambang Lumajang, Ini Rekomendasi Komnas HAM
A
A
A
JAKARTA - Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan ke Lumajang, Jawa Timur, pada 5 Oktober 2015, terkait konflik tambang di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan dua rekomendasi.
Rekomendasi pertama disampaikan kepada Polri. Dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Selasa (6/10/2015), Komnas HAM meminta Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna membongkar dan mengungkap secara tuntas terjadinya peristiwa kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (Salim Kancil) maupun yang luka-luka (Tosan).
Selanjutnya, Polri diminta melakukan penyelidikan secara komprehensif dan menyeluruh guna membongkar dan mengungkap praktik penambangan pasir besi secara ilegal serta mengungkap berbagai pihak yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal.
Lalu, melakukan langkah-langkah koordinatif dan komunikatif dengan seluruh unsur pemerintah daerah maupun tokoh masyarakat untuk mencegah dan menjamin bahwa peristiwa yang sama tidak terulang di masa mendatang (guarantees of non-recurrence).
Terakhir, memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami ketakutan sebagai akibat dari terjadinya peristiwa ini.
Rekomendasi kedua ditujukan kepada Bupati Lumajang As'at Malik. Komnas HAM meminta agar Bupati menetapkan status quo terhadap kegiatan penambangan pasir besi yang berada di wilayah Lumajang.
Selanjutnya, melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap pemberian izin penambangan di wilayah Lumajang. Lalu, melakukan kegiatan sosialisasi dan melakukan komunikasi yang intensif dengan berbagai elemen masyarakat terkait dengan dampak negatif penambangan ilegal.
Selanjutnya, memberikan santunan kepada keluarga korban antara lain berupa pemberian beasiswa maupun pemberian bantuan untuk perbaikan taraf kehidupan keluarga korban.
Terakhir, melakukan berbagai kegiatan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemulihan keamanan dan keterlibatan serta melakukan rekonsiliasi antara warga yang pro dan kontra terhadap keberadaan tambang pasir besi.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan dalam konflik tambang di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang yang berujung pada tindak kekerasan terhadap Salim Kancil dan Tosan, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin di dalam berbagai peraturan per-UU-an HAM.
Rekomendasi pertama disampaikan kepada Polri. Dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Selasa (6/10/2015), Komnas HAM meminta Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna membongkar dan mengungkap secara tuntas terjadinya peristiwa kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (Salim Kancil) maupun yang luka-luka (Tosan).
Selanjutnya, Polri diminta melakukan penyelidikan secara komprehensif dan menyeluruh guna membongkar dan mengungkap praktik penambangan pasir besi secara ilegal serta mengungkap berbagai pihak yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal.
Lalu, melakukan langkah-langkah koordinatif dan komunikatif dengan seluruh unsur pemerintah daerah maupun tokoh masyarakat untuk mencegah dan menjamin bahwa peristiwa yang sama tidak terulang di masa mendatang (guarantees of non-recurrence).
Terakhir, memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami ketakutan sebagai akibat dari terjadinya peristiwa ini.
Rekomendasi kedua ditujukan kepada Bupati Lumajang As'at Malik. Komnas HAM meminta agar Bupati menetapkan status quo terhadap kegiatan penambangan pasir besi yang berada di wilayah Lumajang.
Selanjutnya, melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap pemberian izin penambangan di wilayah Lumajang. Lalu, melakukan kegiatan sosialisasi dan melakukan komunikasi yang intensif dengan berbagai elemen masyarakat terkait dengan dampak negatif penambangan ilegal.
Selanjutnya, memberikan santunan kepada keluarga korban antara lain berupa pemberian beasiswa maupun pemberian bantuan untuk perbaikan taraf kehidupan keluarga korban.
Terakhir, melakukan berbagai kegiatan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemulihan keamanan dan keterlibatan serta melakukan rekonsiliasi antara warga yang pro dan kontra terhadap keberadaan tambang pasir besi.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan dalam konflik tambang di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang yang berujung pada tindak kekerasan terhadap Salim Kancil dan Tosan, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin di dalam berbagai peraturan per-UU-an HAM.
(zik)