Kades Otak Pembunuhan Salim Kancil Diberhentikan
A
A
A
JAKARTA - Polda Jawa Timur telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Hariono sebagai tersangka pembunuhan aktivis tambang, Salim Kancil.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan, Hariono telah diberhentikan sementara dari jabatan Kades Selok Awar-Awar.
"Saat ini dia kan tersangka, jadi sementara berhenti. Tapi ada penggantinya Sekdes," kata Tjahjo seusai penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Serentak 2015 di Kantor Kemenpan RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Pihaknya menyerahkan proses penegakan hukum kasus pembunuhan Salim Kancil kepada Polda Jatim. Namun, menurutnya, selama belum ada putusan pengadilan atas keterlibatan Hariono itu pemerintah mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kalau ada putusan baru kami beri sanksi," pungkas Tjahjo.
Sedangkan mengenai kabar adanya alat setrum di kantor Kades yang diduga digunakan untuk menyiksa Salim Kancil, Tjahjo menyerahkan hal itu kepada kepolisian.
Seperti diketahui, Kamis (1/10/2015), Polres Lumajang telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariono. Menurut Kapolres Lumajang AKBP Faddly Munzir Ismail, dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengeroyokan dan pembunuhan aktivis petani.
PILIHAN:
Kabut Asap, Jalur Lintas Sumatera Rawan Kecelakaan
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan, Hariono telah diberhentikan sementara dari jabatan Kades Selok Awar-Awar.
"Saat ini dia kan tersangka, jadi sementara berhenti. Tapi ada penggantinya Sekdes," kata Tjahjo seusai penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Serentak 2015 di Kantor Kemenpan RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Pihaknya menyerahkan proses penegakan hukum kasus pembunuhan Salim Kancil kepada Polda Jatim. Namun, menurutnya, selama belum ada putusan pengadilan atas keterlibatan Hariono itu pemerintah mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kalau ada putusan baru kami beri sanksi," pungkas Tjahjo.
Sedangkan mengenai kabar adanya alat setrum di kantor Kades yang diduga digunakan untuk menyiksa Salim Kancil, Tjahjo menyerahkan hal itu kepada kepolisian.
Seperti diketahui, Kamis (1/10/2015), Polres Lumajang telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariono. Menurut Kapolres Lumajang AKBP Faddly Munzir Ismail, dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengeroyokan dan pembunuhan aktivis petani.
PILIHAN:
Kabut Asap, Jalur Lintas Sumatera Rawan Kecelakaan
(zik)