Pemindahan Wawan ke Lapas Serang Dinilai Politis
A
A
A
SERANG - Koalisi Masyarakat Sipil Kota Tangerang Selatan menduga pemindahan terpidana kasus suap Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang sarat kepentingan politik.
Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Tangerang Selatan Benu Novit Naeng mengatakan, alasan pemindahan Wawan karena diperlukan sebagai saksi terkait dugaan korupsi Alkes Tangsel pada APBD-Perubahan tahun 2012 sangat tidak rasional.
"Kami menduga bila pemindahan Wawan ke Serang telah dikonsep sejak lama untuk keperluan politik dalam Pilkada Tangsel," katanya, kepada wartawan, Rabu (30/9/2015).
Menurutnya, ada bagian keluarga Wawan yang maju dalam pilkada serentak, pada 9 Desember 2015, diantaranya yakni Airin Rachmi Diany sebagai istrinya, Ratu Tatu yang merupakan kakak Wawan, dan calon Bupati Kabupaten Serang.
"Wawan dalam keluarga dinasti Banten adalah mesin politik dalam kegiatan pilkada. Maka, tak ayal kepindahannya sangat sarat kepentingan. Apalagi dilakukan dalam empat bulan kedepan atau hingga pilkada selesai," terangnya.
Semestinya, bila Wawan diperlukan sebagai saksi, maka bisa didatangkan dari Bandung. Apalagi, keperluan jadi saksi hanya satu sampai dua kali.
Tetapi, kurun waktu tinggal Wawan di Rutan Serang yakni empat bulan. Kemudian, keberadaan Wawan di Rutan Serang pun bisa menganggu keamanan terdakwa lainnya, yakni Dadang M Epid dan Mamak Jamhari yang merupakan saksi kunci. Karenanya, Dadang dan Mamak memiliki berbagai bukti dan rekaman yang dapat mengungkap skandal korupsi di Tangerang Selatan dengan keterlibatan Wawan.
"Kejagung dan KPK harus melihat kondisi ini. Sebab, masyarakat telah bereaksi menolak atas kepindahan Wawan ke Serang," tegasnya.
Terpisah, Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Suhendar mengatakan, dengan adanya kepindahan ini, membuat kondisi di Banten menjadi lagi tidak aman. Keinginan untuk menghasilkan Pilkada yang bersih dan adanya tekanan dari pihak luar, tak bisa dihindarkan. Apalagi, Wawan tersangkut dalam kasus suap Pilkada Lebak.
"Kejagung harus segera bertindak dan menarik Wawan ke Sukamiskin Bandung. Karena, untuk menghasilkan pilkada bersih dan keamanan bagi saksi kunci lainnya," tegasnya.
Perlu diketahui, Wawan pada tanggal 22 September 2015 dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rutan Serang Klas II dan menempati kamar Nomor 14. Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut didakwa dalam kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak 2013 sebesar Rp1 Miliar kepada Mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Tangerang Selatan Benu Novit Naeng mengatakan, alasan pemindahan Wawan karena diperlukan sebagai saksi terkait dugaan korupsi Alkes Tangsel pada APBD-Perubahan tahun 2012 sangat tidak rasional.
"Kami menduga bila pemindahan Wawan ke Serang telah dikonsep sejak lama untuk keperluan politik dalam Pilkada Tangsel," katanya, kepada wartawan, Rabu (30/9/2015).
Menurutnya, ada bagian keluarga Wawan yang maju dalam pilkada serentak, pada 9 Desember 2015, diantaranya yakni Airin Rachmi Diany sebagai istrinya, Ratu Tatu yang merupakan kakak Wawan, dan calon Bupati Kabupaten Serang.
"Wawan dalam keluarga dinasti Banten adalah mesin politik dalam kegiatan pilkada. Maka, tak ayal kepindahannya sangat sarat kepentingan. Apalagi dilakukan dalam empat bulan kedepan atau hingga pilkada selesai," terangnya.
Semestinya, bila Wawan diperlukan sebagai saksi, maka bisa didatangkan dari Bandung. Apalagi, keperluan jadi saksi hanya satu sampai dua kali.
Tetapi, kurun waktu tinggal Wawan di Rutan Serang yakni empat bulan. Kemudian, keberadaan Wawan di Rutan Serang pun bisa menganggu keamanan terdakwa lainnya, yakni Dadang M Epid dan Mamak Jamhari yang merupakan saksi kunci. Karenanya, Dadang dan Mamak memiliki berbagai bukti dan rekaman yang dapat mengungkap skandal korupsi di Tangerang Selatan dengan keterlibatan Wawan.
"Kejagung dan KPK harus melihat kondisi ini. Sebab, masyarakat telah bereaksi menolak atas kepindahan Wawan ke Serang," tegasnya.
Terpisah, Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Suhendar mengatakan, dengan adanya kepindahan ini, membuat kondisi di Banten menjadi lagi tidak aman. Keinginan untuk menghasilkan Pilkada yang bersih dan adanya tekanan dari pihak luar, tak bisa dihindarkan. Apalagi, Wawan tersangkut dalam kasus suap Pilkada Lebak.
"Kejagung harus segera bertindak dan menarik Wawan ke Sukamiskin Bandung. Karena, untuk menghasilkan pilkada bersih dan keamanan bagi saksi kunci lainnya," tegasnya.
Perlu diketahui, Wawan pada tanggal 22 September 2015 dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rutan Serang Klas II dan menempati kamar Nomor 14. Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut didakwa dalam kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak 2013 sebesar Rp1 Miliar kepada Mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
(san)