Bolos Hari Kejepit, PNS Disanksi
A
A
A
CIREBON - Sanksi tegas disiapkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang tak masuk kantor sehari setelah Idul Adha atau Jumat (25/9/2015).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon Anwar Sanusi mengungkapkan, pihaknya berencana membentuk tim untuk monitoring ke dinas-dinas terkait. Tim ini akan mengecek kehadiran PNS di satuan masing-masing.
"PNS wajib hadir usai Idul Adha atau Jumat (25/9/2015), meski hari itu dikenal sebagai hari kejepit nasional (harpitnas). Jika tidak, akan ada sanksi yang menjerat," tegasnya, Rabu (23/9/2015).
Sanksi berat terutama akan dijatuhkan bagi PNS yang tak masuk kerja dengan alasan tak jelas. Dia meyakinkan, sanksi yang disiapkan sesuai aturan yang berlaku.
PILIHAN:
Ini Identitas Korban Luka Robohnya Tembok Pasar Hewan Langon
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon Anwar Sanusi mengungkapkan, pihaknya berencana membentuk tim untuk monitoring ke dinas-dinas terkait. Tim ini akan mengecek kehadiran PNS di satuan masing-masing.
"PNS wajib hadir usai Idul Adha atau Jumat (25/9/2015), meski hari itu dikenal sebagai hari kejepit nasional (harpitnas). Jika tidak, akan ada sanksi yang menjerat," tegasnya, Rabu (23/9/2015).
Sanksi berat terutama akan dijatuhkan bagi PNS yang tak masuk kerja dengan alasan tak jelas. Dia meyakinkan, sanksi yang disiapkan sesuai aturan yang berlaku.
PILIHAN:
Ini Identitas Korban Luka Robohnya Tembok Pasar Hewan Langon
(zik)