Bolos Hari Kejepit, PNS Disanksi

Kamis, 24 September 2015 - 01:04 WIB
Bolos Hari Kejepit,...
Bolos Hari Kejepit, PNS Disanksi
A A A
CIREBON - Sanksi tegas disiapkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang tak masuk kantor sehari setelah Idul Adha atau Jumat (25/9/2015).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon Anwar Sanusi mengungkapkan, pihaknya berencana membentuk tim untuk monitoring ke dinas-dinas terkait. Tim ini akan mengecek kehadiran PNS di satuan masing-masing.

"PNS wajib hadir usai Idul Adha atau Jumat (25/9/2015), meski hari itu dikenal sebagai hari kejepit nasional (harpitnas). Jika tidak, akan ada sanksi yang menjerat," tegasnya, Rabu (23/9/2015).

Sanksi berat terutama akan dijatuhkan bagi PNS yang tak masuk kerja dengan alasan tak jelas. Dia meyakinkan, sanksi yang disiapkan sesuai aturan yang berlaku.

PILIHAN:
Ini Identitas Korban Luka Robohnya Tembok Pasar Hewan Langon
(zik)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Jokowi Teken PP Disiplin...
Jokowi Teken PP Disiplin PNS, DPR Nilai Perlu Didukung Kesadaran Individu
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
6 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
8 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
10 jam yang lalu
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
10 jam yang lalu
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
11 jam yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
11 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved