Wisatawan Asal Taiwan Dicekal di Bandara Ngurah Rai
A
A
A
DENPASAR - Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, telah melakukan pencekalan terhadap warga Taiwan yang menjadi saksi kasus pemerasan petugas Imigrasi, pada Selasa 22 September 2015.
Menurut Kapolresta Denpasar Kompol Anak Agung Made Sudana, tindakan keimigrasian berupa pencekalan (tidak dijinkan berangkat ke luar negeri) telah dilakukan oleh petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai terhadap seorang warga negara Taiwan.
"Calon penumpang pesawat Evat Air BR-256 tujuan Denpasar–Taiwan," katanya, kepada wartawan, Selasa (23/9/2015).
Penumpang tersebut merupakan salah satu saksi pada perkara tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oknum Imigrasi Ngurah Rai, pada Sabtu 12 September 2015.
"Calon penumpang Eva Air BR-256 tujuan Taipe-Taiwan, Lin Chun-Hung tiba di Terminal International I Gusti Ngurah Rai, diantar oleh temannya yang bernama Thian Bun," ungkapnya.
Selanjutnya, WNA tersebut melakukan proses chek in di counter Eva Air. Saat proses chek in selesai, Lin Chun-Hun menuju ke counter imigrasi untuk proses stamp passport.
Saat melakukan stamp passport itulah diketahui bahwa Lin Chun-Hun telah over stay (melebihi ijin tinggal) di wilayah NKRI selama bebarapa hari. Sesuai ketentuan, Lin Chun-Hun bersedia membayar denda over stay.
Selanjutnya, petugas Imigrasi membawa passport Lin Chun-Hun dan uang denda ke kantor imigrasi untuk proses penyelesaian masalah over stay. Sedangkan Lin Chun-Hun tetap menunggu di Counter Stamp Passport.
“Di sana petugas imigrasi kembali ke Counter Stamp Passport lalu memerintahkan Lin Chun-Hun untuk ikut bersamanya ke kantor imigrasi. Setelah itu, penumpang ini disuruh meninggalkan bandara dan menuju penginapanya," jelasnya.
Sementara paspornya ditahan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai. Hingga kini, pihak imigrasi belum bisa dihubungi terkait penahanan paspor itu.
Menurut Kapolresta Denpasar Kompol Anak Agung Made Sudana, tindakan keimigrasian berupa pencekalan (tidak dijinkan berangkat ke luar negeri) telah dilakukan oleh petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai terhadap seorang warga negara Taiwan.
"Calon penumpang pesawat Evat Air BR-256 tujuan Denpasar–Taiwan," katanya, kepada wartawan, Selasa (23/9/2015).
Penumpang tersebut merupakan salah satu saksi pada perkara tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oknum Imigrasi Ngurah Rai, pada Sabtu 12 September 2015.
"Calon penumpang Eva Air BR-256 tujuan Taipe-Taiwan, Lin Chun-Hung tiba di Terminal International I Gusti Ngurah Rai, diantar oleh temannya yang bernama Thian Bun," ungkapnya.
Selanjutnya, WNA tersebut melakukan proses chek in di counter Eva Air. Saat proses chek in selesai, Lin Chun-Hun menuju ke counter imigrasi untuk proses stamp passport.
Saat melakukan stamp passport itulah diketahui bahwa Lin Chun-Hun telah over stay (melebihi ijin tinggal) di wilayah NKRI selama bebarapa hari. Sesuai ketentuan, Lin Chun-Hun bersedia membayar denda over stay.
Selanjutnya, petugas Imigrasi membawa passport Lin Chun-Hun dan uang denda ke kantor imigrasi untuk proses penyelesaian masalah over stay. Sedangkan Lin Chun-Hun tetap menunggu di Counter Stamp Passport.
“Di sana petugas imigrasi kembali ke Counter Stamp Passport lalu memerintahkan Lin Chun-Hun untuk ikut bersamanya ke kantor imigrasi. Setelah itu, penumpang ini disuruh meninggalkan bandara dan menuju penginapanya," jelasnya.
Sementara paspornya ditahan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai. Hingga kini, pihak imigrasi belum bisa dihubungi terkait penahanan paspor itu.
(san)