Kelola Akun Porno, Sopir Taksi Terancam 6 Tahun Penjara

Senin, 21 September 2015 - 17:25 WIB
Kelola Akun Porno, Sopir Taksi Terancam 6 Tahun Penjara
Kelola Akun Porno, Sopir Taksi Terancam 6 Tahun Penjara
A A A
YOGYAKARTA - Seorang sopir taksi, Prakosa Sasongko alias Koko, terancam hukuman enam tahun penjara karena mengelola akun facebook berkonten pornografi. Koko dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pria warga Jetis, Yogyakarta itu menjalani sidang beragenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (21/9/2015).

Pada sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Putut Setiyono, Koko mengakui seluruh perbuatannya. Diantaranya, dia telah membuka akun grup facebook bernama Film Seru dan Kang Mas DjoGja sejak 2013. Sedikitnya 60 video dan film berkonten pornografi telah diunggahnya di dua akun tersebut.

Pria berusia 47 tahun itu menyebut ulahnya hanya untuk bersenang-senang saja tanpa ada unsur komersil. Hingga kini tercatat akun grup facebook Koko memiliki anggota 438 orang. "Saya buat akun itu cuma untuk latihan memperdalam ilmu IT," kata Koko.

Aksi Koko mulai terendus pada Januari 2015, saat anggota Polda DIY menyamar sebagai anggota grup facebook Film Seru. Kemudian pada 19 Mei 2015, polisi yang menyamar itu mengajak ketemuan Koko di Terminal Jombor, Sleman. Saat itu juga Koko ditangkap dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Wirogunan Yogyakarta.

Humas PN Yogyakarta, Sumedi mengatakan, kasus ini sudah disidangkan sejak satu bulan lalu dan sekarang sudah masuk agenda pemeriksaan terdakwa.

"Sedianya hari ini (kemarin) dijadwalkan meminta keterangan saksi ade charge (meringankan), tapi ternyata terdakwa tidak jadi mengajukan sehingga langsung ke pemeriksaan terdakwa," katanya.

Sidang perkara bernomor 257/Pid.B/2015/Pn.Yk ini akan dilanjutkan Senin 28 September mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh JPU Yunik Widayatmi, Koko didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) UU ITE jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 UU Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3890 seconds (0.1#10.140)