Terlibat Judi Online, 30 Warga Asing Ditangkap

Senin, 21 September 2015 - 03:25 WIB
Terlibat Judi Online,...
Terlibat Judi Online, 30 Warga Asing Ditangkap
A A A
SULAWESI UTARA - Polda Sulawesi Utara menangkap 30 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kejahatan judi online.

Puluhan WNA itu terdiri atas 12 warga negara China dan 18 orang warga negara Thaiwan.

Mereka ditangkap di salah satu perumahan di Kelurahan Winangun, Kecamatan Malalayang, Minggu 20 September 2015.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa paspor, sejumlah uang tunai rupiah, uang tunai China dan Taiwan, laptop, ponsel, kalkulator, kartu ATM, dan kartu nama.

Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap puluhan WNA tersebut.

“Dari pengakuan mereka, tidak ada korban warga negara Indonesia,” kata Ratulangi, Minggu 20 September 2015.

“Mereka masuk dari Jakarta ke Manado, dari hasil pemeriksaan sementara, tujuh dari 30 warga negara asing ini memiliki paspor dan visa wisata, sementara lainnya tidak mempunyai dokumen resmi,” sambung Ratulangi.

Ratulangi menambah, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan warga.Salah satu tersangka, kata dia, berusaha menyuap polisi ketika hendak ditangkap.

“Sempat juga para WNA menyogok dengan membayarkan uang sebesar Rp1,6 miliar, tapi tetap tidak diindahkan anggota. Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi karena WNA tersebut terlibat cyber crime,” jelasnya.

Sementara, salah satu pelaku yang berinisial H mengaku sudah lama menetap di Kota Manado.

“Berada di Kota Manado sudah satu bulan, saya datang dengan menumpang pesawat dari negara asal menuju Jakarta dan saya dipekerjakan sebagai operator judi online jenis bola kasti,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7205 seconds (0.1#10.140)