Buron 2 Bulan, Pembunuh Dicky Tertangkap di Yogya
A
A
A
KENDAL - Setelah sempat buron selama dua bulan, Kelik Meswadi (32), warga Puntuksari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, akhirnya dibekuk Jajaran Polres Kendal.
Pria sehari-harinya penjual arum manis ini merupakan pelaku penganiayaan dan pembunuhan Andreas Dicky (19), warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu.
Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan lantaran Kelik kehilangan kesabaran oleh ulah korban. Saat itu, Kelik sedang berjualan arum manis di pasar malam perayaan syawalan, di alun-alun Kaliwungu.
Pada Sabtu 25 Juli 2015, sekira pukul 22.00 WIB, korban mendatangai tempat permainan ketangkasan bersama lima temannya untuk nongkrong barsama. Kelimanya datang dalam kondisi mabuk dan bicara dengan nada keras kepada pelaku.
“Saya jengkel dan memberanikan diri untuk mengingatkan. Tapi yang bersangkutan tidak menghiraukan. Setelah itu, saya pergi ke pantai untuk menghilangkan suntuk,” kata Kelik, saat di Mapolres Kendal, Minggu (20/9/2015).
Keesokan harinya, Kelik kembali ke lokasi jualannya dan mendapati korban bersama teman-temannya masih nongkrong. Akhirnya, pelaku yang merasa jengkel langsung mengambil piringan besi mesin pembuat arum manis dan mengayunkannya ke kepala korban.
“Korban terluka dan tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke rumah sakit. Tapi informasi yang saya dapat akhirnya meninggal,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah menyampaikan, usai kejadian pelaku langsung kabur untuk menghindari kejaran petugas. “Pelaku kabur selama dua bulan dan berhasil kami tangkap di Yogyakarta,” jelasnya.
Dijelaskannya, motif penganiayaan korban adalah lantaran jengkel. Penyidik Reskrim Polres Kendal menjerat Kelik dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ancaman pidananya tujuh tahun," punkasnya.
Pria sehari-harinya penjual arum manis ini merupakan pelaku penganiayaan dan pembunuhan Andreas Dicky (19), warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu.
Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan lantaran Kelik kehilangan kesabaran oleh ulah korban. Saat itu, Kelik sedang berjualan arum manis di pasar malam perayaan syawalan, di alun-alun Kaliwungu.
Pada Sabtu 25 Juli 2015, sekira pukul 22.00 WIB, korban mendatangai tempat permainan ketangkasan bersama lima temannya untuk nongkrong barsama. Kelimanya datang dalam kondisi mabuk dan bicara dengan nada keras kepada pelaku.
“Saya jengkel dan memberanikan diri untuk mengingatkan. Tapi yang bersangkutan tidak menghiraukan. Setelah itu, saya pergi ke pantai untuk menghilangkan suntuk,” kata Kelik, saat di Mapolres Kendal, Minggu (20/9/2015).
Keesokan harinya, Kelik kembali ke lokasi jualannya dan mendapati korban bersama teman-temannya masih nongkrong. Akhirnya, pelaku yang merasa jengkel langsung mengambil piringan besi mesin pembuat arum manis dan mengayunkannya ke kepala korban.
“Korban terluka dan tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke rumah sakit. Tapi informasi yang saya dapat akhirnya meninggal,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah menyampaikan, usai kejadian pelaku langsung kabur untuk menghindari kejaran petugas. “Pelaku kabur selama dua bulan dan berhasil kami tangkap di Yogyakarta,” jelasnya.
Dijelaskannya, motif penganiayaan korban adalah lantaran jengkel. Penyidik Reskrim Polres Kendal menjerat Kelik dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ancaman pidananya tujuh tahun," punkasnya.
(san)