WO Urus Pernikahan Sejenis, Bali Wedding Asosiasi Siapkan Sanksi

Rabu, 16 September 2015 - 20:42 WIB
WO Urus Pernikahan Sejenis,...
WO Urus Pernikahan Sejenis, Bali Wedding Asosiasi Siapkan Sanksi
A A A
DENPASAR - Bali Wedding Asosiasi (BWA) bakal menyiapkan sanksi bagi anggotanya yang menerima pekerjaan untuk menjadi Wedding Organizer pernikahan sejenis. Sanksi terberat yang diberikan BWA adalah mengeluarkan dari keanggotaan.

Ketua BWA Deden Saefulloh menjelaskan, jika anggota BWA melakukan pelanggaran Undang-undang pernikahan tahun 1974 pihaknya tidak akan segan-segan memberi peringatan keras, hingga sanksi pemecatan sesuai AD/ART BWA.

"Jelas kami akan memberi peringatan akan hal itu, karena sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita," ujarnya, di Denpasar, Rabu (16/9/2015).

Selain itu dia juga menjelaskan,sebagai satu-satunya organisasi resmi perkumpulan bisnis pernikahan di Bali maupun Indonesia pihaknya menyatakan mendukung upaya pemerintah berdasarkan UU yang berlaku, untuk menindaklanjuti kasus yang terjadi di Bali.

Dia juga mengimbau para anggota BWA, maupun pelaku bisnis wedding dimanapun di Indonesia, untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Segala implikasi yang terjadi akibat melanggar UU yang berlaku adalah tanggung jawab dari pelaku bisnis, dan pribadinya," pungkasnya.

(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5238 seconds (0.1#10.140)