Pakai Sabu, Vokalis Band asal Bandung Ditangkap

Rabu, 16 September 2015 - 17:41 WIB
Pakai Sabu, Vokalis...
Pakai Sabu, Vokalis Band asal Bandung Ditangkap
A A A
BANDUNG - RAP alias Nata (29) seorang vokalis band lokal asal Kota Bandung ditangkap polisi karena menggunakan sabu-sabu. Wanita beranak satu ini ditangkap Subdit II Ditreserse Narkoba Polda Jabar belum lama ini di sebuah apartemen Buah Batu Park, Jalan Adhyaksa Raya No 1, Buahbatu, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul.

Selain menggunakan sabu, Nata juga menyimpan ekstasi sebanyak 12 butir yang disembunyikan dalam bekas botol permen xylitol.

"Saya pakai (narkotika) buat dopping saja," kata Nata kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2015).

Gadis cantik bertubuh langsing ini pun mengaku jika dirinya seorang vokalis band. Dia kerap manggung di sekitar Kota Bandung hingga di luar pulau Jawa.

Dalam sekali manggung di Kota Bandung dia mampu mendapatkan fee sekitar Rp200-400 ribu. Namun jika di luar pulau Jawa, dia mampu meraup bayaran Rp3-5 juta. "Saya seringnya manggung di luar pulau Jawa," timpalnya.

Kepada wartawan, Nata mengaku, baru memakai sabu pada awal 2015, namun begitu dia pun tak menampik jika pada tahun 2000 pun sudah mencoba mencicipi barang haram tersebut. "Waktu SMA saya udah sempet pakai (narkoba)," akunya.

Nata ditangkap di sebuah apartemen di Buah Batu. Dijelaskan, jika apartemen tersebut milik sepupunya. "Itu apartemen sepupu saya namanya Marshanda," katanya. Di apartemen itu lah Nata memakai sabu tersebut. "Saya pakai iseng saja di apartemen sendiri," tuturnya.

Nata mengaku beli sabu tersebut secara patungan bersama rekan-rekannya dengan harga Rp400 ribu. "Belinya seperempat gram," katanya

Ketika disinggung perihal 12 butir ekstasi yang dimilikinya, Nata mengaku jika obat tersebut merupakan titipan seseorang. "Ekstasi itu titipan pacarnya sepupu saya," kilahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Ermy Widiatno melalui Wadir Reserse Narkoba AKBP Cahyo Hutomo mengatakan, tersangka ini merupakan target operasi.

Nata ditangkap karena menggunakan narkotika jenis sabu- sabu. Sebelum dilakukan penangkapan, selama tiga hari anggota melakukan pengintaian di apartemen tersangka.

Saat tersangka mendapatkan kiriman narkoba, anggota langsung melakukan penggerebekan apartemen yang ditempati tersangka.

"Pada saat penggerebekan, kami dapatkan tersangka usai menggunakan sabu. Tidak hanya itu, kami pun menemukan 12 butir ekstasi yang disimpan di bekas botol permen tersimpan dalam koper milik tersangka," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, menerima, menjadi, perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)