Tak Mampu Bayar Sewa Taksi, Warga Singapura Diamankan
A
A
A
YOGYAKARTA - Seorang warga negara Singapura bernama Dahlan bin Daud (46), diamankan petugas Imigrasi Kelas I Yogyakarta, karena terlalu lama tinggal di Indonesia dan tak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
Pelanggaran itu diketahui setelah seorang sopir taksi menyerahkan warga Singapura tersebut ke Kantor Imigrasi, karena tak mampu membayar sewa taksi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Arief Munandar menyampaikan, warga Singapura tersebut masuk ke Indonesia dari Batam menggunakan kapal Ferry, pada April 2014 dengan fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat selama 30 hari.
Namun, begitu masa kunjungannya habis, pria itu bukannya kembali malah tinggal di Indonesia. "Dia itu tak punya paspor, dan overstay 16 bulan," katanya, kepada wartawan, Selasa (15/9/2015).
Menurut Arief, kini petugas pengawasan dan penindakan kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap warga Singapura tersebut.
Dalam kasus pelanggaran yang dilakukan, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bila masuk proses projusticia diancam dengan Pasal 71 junto Pasal 116 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp25 juta atau pasal 78 ayat I dengan sanksi deportasi cekal.
"Saat ini masih diperiksa untuk BAP," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Hananto menerangkan, warga Singapura tersebut diamankan, pada Jumat 11 September 2015, setelah diantarkan sopir taksi.
Dahlan diantarkan ke kantor imigrasi karena selama dua hari di Yogyakarta dan menyewa taksi untuk jalan-jalan, tidak mampu membayar biaya sewa. "Katanya sopir taksi itu sempat lapor polisi dan diarahkan untuk ke Kantor Imigrasi Yogyakarta," bebernya.
Begitu sampai di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, warga Singapura tersebut langsung diperiksa. Saat diminta menunjukkan paspor, dia tak dapat menunjukkan dan beralasan bahwa paspornya masih dibawa agen di Jakarta.
Namun, saat ditanya kembali keterangan yang disampaikan berbeda dengan mengaku paspor tertinggal di hotel. "Keterangannya masih berubah-ubah, tapi meskipun nanti bisa menunjukkan, dia tetap kita proses," pungkasnya.
Pelanggaran itu diketahui setelah seorang sopir taksi menyerahkan warga Singapura tersebut ke Kantor Imigrasi, karena tak mampu membayar sewa taksi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Arief Munandar menyampaikan, warga Singapura tersebut masuk ke Indonesia dari Batam menggunakan kapal Ferry, pada April 2014 dengan fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat selama 30 hari.
Namun, begitu masa kunjungannya habis, pria itu bukannya kembali malah tinggal di Indonesia. "Dia itu tak punya paspor, dan overstay 16 bulan," katanya, kepada wartawan, Selasa (15/9/2015).
Menurut Arief, kini petugas pengawasan dan penindakan kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap warga Singapura tersebut.
Dalam kasus pelanggaran yang dilakukan, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bila masuk proses projusticia diancam dengan Pasal 71 junto Pasal 116 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp25 juta atau pasal 78 ayat I dengan sanksi deportasi cekal.
"Saat ini masih diperiksa untuk BAP," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Hananto menerangkan, warga Singapura tersebut diamankan, pada Jumat 11 September 2015, setelah diantarkan sopir taksi.
Dahlan diantarkan ke kantor imigrasi karena selama dua hari di Yogyakarta dan menyewa taksi untuk jalan-jalan, tidak mampu membayar biaya sewa. "Katanya sopir taksi itu sempat lapor polisi dan diarahkan untuk ke Kantor Imigrasi Yogyakarta," bebernya.
Begitu sampai di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, warga Singapura tersebut langsung diperiksa. Saat diminta menunjukkan paspor, dia tak dapat menunjukkan dan beralasan bahwa paspornya masih dibawa agen di Jakarta.
Namun, saat ditanya kembali keterangan yang disampaikan berbeda dengan mengaku paspor tertinggal di hotel. "Keterangannya masih berubah-ubah, tapi meskipun nanti bisa menunjukkan, dia tetap kita proses," pungkasnya.
(san)