APK Cabup-Cawabup Pangandaran Dirusak Orang Gila
A
A
A
PANGANDARAN - Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dirusak orang gila. Meski kejadian tersebut sudah terjadi beberapa hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis belum melakukan upaya penggantian APK yang rusak.
Kelompok Kerja (Pokja) Kampaye KPU Ciamis Didi Heryadi mengatakan, pihak KPU belum menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa.
"Kami tidak menyediakan cadangan APK. Bila terjadi APK yang rusak pada salah satu pasangan calon, maka ketiganya akan kita cabut untuk menjaga rasa keadilan," kata Didi, Selasa (15/9/2015).
Menurut Didi, setelah pihaknya meminta keterangan dari PPK dan PPS, beberapa APK yang rusak di lapangan diindikasikan rusak akibat ulah orang gila.
"Kami pun merasa kebingungan di kala pelakunya orang gila. Namun, kami akan berupaya semaksimal mungkin menginstruksikan ke PPK dan PPS agar ekstra dalam melakukan pengawasan di sejumlah titik APK," tambah Didi.
Sementara, Kelompok Kerja Bidang Penindakan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni mengatakan, permasalahan cadangan APK dan pemeliharaannya tidak jelas menjadi tanggung jawab siap.
"Karena, pembuatan, sebaran pemasangan, dan penempatannya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 08/2015 dan diatur dalam PKPU Nomor 07/2015," kata Uri.
Uri menambahkan, pemeliharaan dan pengawasan APK kini menjadi masalah baru. Karena, dari 10 Kecamatan dan 93 Desa se-Kabupaten Pangandaran, berdasarkan laporan Panwascam dan PPL, banyak APK yang hilang dan rusak.
"Kami kebingungan untuk mengantisipasi kejadian tersebut. Dengan demikian jajaran pengawas telah melakukan koordinasi dan komunikasi dan mengirim surat rekomendasi ke KPU agar dapat memperbaiki," pungkas Uri.
Kelompok Kerja (Pokja) Kampaye KPU Ciamis Didi Heryadi mengatakan, pihak KPU belum menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa.
"Kami tidak menyediakan cadangan APK. Bila terjadi APK yang rusak pada salah satu pasangan calon, maka ketiganya akan kita cabut untuk menjaga rasa keadilan," kata Didi, Selasa (15/9/2015).
Menurut Didi, setelah pihaknya meminta keterangan dari PPK dan PPS, beberapa APK yang rusak di lapangan diindikasikan rusak akibat ulah orang gila.
"Kami pun merasa kebingungan di kala pelakunya orang gila. Namun, kami akan berupaya semaksimal mungkin menginstruksikan ke PPK dan PPS agar ekstra dalam melakukan pengawasan di sejumlah titik APK," tambah Didi.
Sementara, Kelompok Kerja Bidang Penindakan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni mengatakan, permasalahan cadangan APK dan pemeliharaannya tidak jelas menjadi tanggung jawab siap.
"Karena, pembuatan, sebaran pemasangan, dan penempatannya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 08/2015 dan diatur dalam PKPU Nomor 07/2015," kata Uri.
Uri menambahkan, pemeliharaan dan pengawasan APK kini menjadi masalah baru. Karena, dari 10 Kecamatan dan 93 Desa se-Kabupaten Pangandaran, berdasarkan laporan Panwascam dan PPL, banyak APK yang hilang dan rusak.
"Kami kebingungan untuk mengantisipasi kejadian tersebut. Dengan demikian jajaran pengawas telah melakukan koordinasi dan komunikasi dan mengirim surat rekomendasi ke KPU agar dapat memperbaiki," pungkas Uri.
(zik)