Calhaj Sleman Korban Tragedi Mekkah

Selasa, 15 September 2015 - 11:19 WIB
Calhaj Sleman Korban Tragedi Mekkah
Calhaj Sleman Korban Tragedi Mekkah
A A A
YOGYAKARTA - Jumlah korban tragedi Mekkah dari calon jamaah haji (calhaj) Indonesia bertambah dari tujuh menjadi 10 orang. Korban terakhir, dua calhaj dari Jawa Timur dan satu dari Sleman, yakni Sriyana Marja Sihono.

Kasubbag Informasi dan Humas KanwilKementerianAgama(Kemenag) DIY Arief Gunadi mengungkapkan, calhaj asal DIY atas nama Sriyana Marja Sihono berasal dari kelompok terbang (kloter) 27 teridentifikasi meninggal dunia akibat musibah crane yang jatuh di Kompleks Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.

“Saya klarifikasi, korban dibawa petugas ke rumah sakit Arab Saudi dan meninggal disana (rumahsakit),” ungkapnya, kemarin. Dia mengungkapkan, jenazah Sriyana Marja Sihono langsung dimakamkan di Arab Saudi. Sebelum dimakamkan, jenazah dibawa di pemulasaraan jenazah di Mekkah, kemudian disalatkan di Masjidil Haram. “Jenazah disalatkan dengan diimami Imam Masjidilharam Abdurahaman al Muaizin,” kata Arief.

Almarhum nanti mendapatkan asuransi dan sejumlah santunan. Asuransi berasal dari biaya perjalanan karena di dalamnya sudah termasuk asuransi. Selain itu, juga akan mendapatkan santunan dari Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. “Informasinya, Presiden Jokowi akan memberikan santuan, dari Kerajaan Arab Saudi juga akan memberikan santunan.

Tapi teknisnya belum tahu pasti besarnya,” katanya. Arief mengungkapkan, musibah crane jatuh sudah menyebabkan dua calhaj asal DIY menjadi korban. Satu korban meninggal dunia dan satu luka patah kaki atas nama Umi Dalijah, warga Jragung RT 01, Jogotirto, Kecamatan Berbah, Sleman. Untuk korban patah kaki tidak mendapatkan asuransi tapi mendapatkan pengobatan gratis sampai sembuh.

Terkait kelangsungan ibadah, dia menjamin korban yang luka tetap menjalankan prosesi haji sekalipun yang bersangkutan masih belum sehat. “Yang belum sehat akan ditandu oleh petugas sampai di area wukuf di Arafah. Karena haji itu harus sampai di Arafah, kalau tidak sampai di Arafah berarti belum haji,” katanya.

Kepastian Asuransi

Terpisah, Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah, Arsyad Hidayat menyebutkan dua sahidhaji dari Jawa Timuradalah Masadi Saiman Tarimin kloter 38 Surabaya (SUB), dan Siti Rukayah Abdus Somad Dasimon kloter 39 Surabaya (SUB). Saat ini Daker Mekkah masih terus membuka layanan hotline untuk keluarga jamaah haji yang ingin menanyakan kabar keluarga mereka yang berhaji di Tanah Suci.

Di sisi lain, Arsyad meminta setiap kloter proaktif menyampaikan informasi jika ternyata masih ada anggota jamaah yang belum pulang ke pemondokan. “Sampai saat ini belum ada lagi orang yang dilaporkan hilang atau ghaib ,” paparnya. Berdasarkan informasi terakhir, masih ada 24 anggota jamaah dari Indonesia yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) dan Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPIH).

Adapun 18 orang yang sempat dirawat sudah diperbolehkan pulang. Lebih jauh Arsyad mengungkapkan, Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Arab Saudi memberikan bantuan kepada 52 anggota jamaah haji yang menjadi korban crane ambruk di Masjidilharam. “Untuk Pemerintah Arab Saudi, sampai saat ini pemerintah berencana meminta ganti rugi semacam bantuan kepada bantuan yang terkena dampak,” kata Arsyad Hidayat, Minggu (13/9).

Dia menambahkan, pemerintah sudah merencanakan memberikan asuransi kepada jamaah haji yang wafat atau cacat atau terkena dampak akan diasuransikan. “Jumlahnya sesuai dengan asuransi haji,” ujarnya. Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa jamaah yang jadi korban akan menerima asuransi. “Sebagaimana ketentuan asuransi yang ada pada jamaah kita,” ujar Lukman.

Menurut Kepala Subbagian Informasi Sistem Kom-puterisasi Haji Terpadu (Siskohat) Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Affan Rangkuti, jamaah haji yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan mendapat nilai manfaat santunan sebesar Rp18,5 juta. “Sedangkan jamaah yang meninggal dunia karena kecelakaan mendapat santunan Rp37 juta,” tutur Affan di Jakarta kemarin.

Anggota jamaah haji yang cacat tetap total karena kecelakaan mendapat nilai manfaat santunan Rp18,5 juta, sedangkan yang cacat sebagian karena kecelakaan mendapat nilai manfaat sebesar persentase dari yang paling ringan sekitar 5% dan terbesar 70% dari total nilai santunan Rp18,5 juta. Di lain pihak, petugas haji yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan mendapat santunan Rp10 juta dan petugas haji yang meninggal dunia karena kecelakaan mendapat santunan Rp20 juta.

Ridwan anshori /ant

Laporan Wartawan KORAN SINDO
SUNU HASTORO F
MEKKAH
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4361 seconds (0.1#10.140)