Petasan Meledak, Satu Pekerja Luka
A
A
A
INDRAMAYU - Sebuah pabrik petasan milik Suryadi, 80, yang terletak di Blok Kebon Kopi, RT 17/05, Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, meledak, pukul 08.30 WIB kemarin.
Ledakan keras terdengar hing - ga lebih dari radius dua ki lo - meter. Akibat insiden ini, se - orang karyawan pabrik Su mar - no, 38, warga setempat yang sedang meracik bahan petasan me ngalami luka bakar. Korban yang kondisinya kritis, harus di - larikan ke RS PMC Sindang ka - rena luka bakar di sekujur tu - buh nya.
Polisi yang datang ke lokasi ke jadian selanjutnya me la ku - kan olah olah tempat kejadian per kara (TKP) serta meminta ke terangan dari beberapa saksi un tuk mendalami peristiwa itu. Peristiwa ledakan hebat pab - rik petasan ini, bermula saat kor ban sedang meracik bahan p e tasan di pabrik itu.
Namun en tah bagaiamana, tiba-tiba da - ri dalam pabrik terdengar suara le dakan yang sangat keras yang ke mudian disusul dengan ke - pulan asap putih mem bum - bung tinggi. Suara ledakan itu terdengar hing ga lebih dari radius dua ki lo - meter. Dari ledakan yang ter ja di, membuat kobaran api me nyem - bur hingga melumat be be rapa ruangan lainnya.
Warga yang mengetahui adanya le da kan sontak berhamburan me nu ju sumber suara dan melihat ke - pala dan kaki korban sudah ter - bakar akibat ledakan ter sebut. Warga kemudian me la por - kan peristiwa itu kepada pe tu - gas di mapolsek Jatibarang. Men dapatkan laporan, se jum - lah petugas dari Polres maupun Pol sek Jatibarang langsung da - tangi ke lokasi kejadian.
Menurut Kusnadi, 49, salah sa tu warga setempat mengakui di rinya mendengar kerasnya sua ra ledakan tersebut. Kendati ru mah dia berjarak kurang lebih 200 meter jauhnya, dia bersama war ga yang lain langsung men - da tangi sumber ledakan itu. War ga yang mengetahui ke ja - dian ini, lalu melakukan per to - longan terhadap para korban.
“Korban langsung dibawa ke RS PMC untuk menjalani pe me - rik saan medis secara intensif,” ka ta dia. Anggota Komisi B DPRD Ka - bu paten Indramayu Achmad Mu jani Nur menyesalkan ber - ulang nya insiden pabrik pe ta - san yang meledak. “Harus ada lang kah kongkret agar usaha pe tasan ini tidak merugikan peng rajin petasan. Kami men - do rong ada langkah bersama un tuk mengatasi masalah ini, agar tidak terus menerus ter - ulang lagi,” kata dia.
Industri petasan kerap di - anggap melanggar Undang-Un - dang Darurat Nomor 12/1951. UU tersebut bisa menjadi bu - merang bagi pengrajin petasan hing ga pemilik usaha home in - dustri petasan. Pasalnya, dalam un dang-undang tersebut di te - rang kan tentang menguasai, me miliki, mengangkut amunisi atau bahan peledak (petasan) da - pat dijerat dengan tuntutan pen - jara 20 tahun atau seumur hi dup.
Achmad Mujani Nur me nga - ta kan home industri kembang api dan petasan kerap menjadi buah simalakama. Pasalnya, mes ki memiliki efek sosial dan eko nomi yang cukup besar bagi ma syarakat, namun usaha ini ke rap bersentuhan dengan atu - ran hukum yang ada. “Insiden me ledaknya pabrik petasan dalam beberapa kesempatan, men jadi salah satu contohnya. Ada konsekuensi hukum yang ha rus dijalani,” kata dia.
Tomi indra
Ledakan keras terdengar hing - ga lebih dari radius dua ki lo - meter. Akibat insiden ini, se - orang karyawan pabrik Su mar - no, 38, warga setempat yang sedang meracik bahan petasan me ngalami luka bakar. Korban yang kondisinya kritis, harus di - larikan ke RS PMC Sindang ka - rena luka bakar di sekujur tu - buh nya.
Polisi yang datang ke lokasi ke jadian selanjutnya me la ku - kan olah olah tempat kejadian per kara (TKP) serta meminta ke terangan dari beberapa saksi un tuk mendalami peristiwa itu. Peristiwa ledakan hebat pab - rik petasan ini, bermula saat kor ban sedang meracik bahan p e tasan di pabrik itu.
Namun en tah bagaiamana, tiba-tiba da - ri dalam pabrik terdengar suara le dakan yang sangat keras yang ke mudian disusul dengan ke - pulan asap putih mem bum - bung tinggi. Suara ledakan itu terdengar hing ga lebih dari radius dua ki lo - meter. Dari ledakan yang ter ja di, membuat kobaran api me nyem - bur hingga melumat be be rapa ruangan lainnya.
Warga yang mengetahui adanya le da kan sontak berhamburan me nu ju sumber suara dan melihat ke - pala dan kaki korban sudah ter - bakar akibat ledakan ter sebut. Warga kemudian me la por - kan peristiwa itu kepada pe tu - gas di mapolsek Jatibarang. Men dapatkan laporan, se jum - lah petugas dari Polres maupun Pol sek Jatibarang langsung da - tangi ke lokasi kejadian.
Menurut Kusnadi, 49, salah sa tu warga setempat mengakui di rinya mendengar kerasnya sua ra ledakan tersebut. Kendati ru mah dia berjarak kurang lebih 200 meter jauhnya, dia bersama war ga yang lain langsung men - da tangi sumber ledakan itu. War ga yang mengetahui ke ja - dian ini, lalu melakukan per to - longan terhadap para korban.
“Korban langsung dibawa ke RS PMC untuk menjalani pe me - rik saan medis secara intensif,” ka ta dia. Anggota Komisi B DPRD Ka - bu paten Indramayu Achmad Mu jani Nur menyesalkan ber - ulang nya insiden pabrik pe ta - san yang meledak. “Harus ada lang kah kongkret agar usaha pe tasan ini tidak merugikan peng rajin petasan. Kami men - do rong ada langkah bersama un tuk mengatasi masalah ini, agar tidak terus menerus ter - ulang lagi,” kata dia.
Industri petasan kerap di - anggap melanggar Undang-Un - dang Darurat Nomor 12/1951. UU tersebut bisa menjadi bu - merang bagi pengrajin petasan hing ga pemilik usaha home in - dustri petasan. Pasalnya, dalam un dang-undang tersebut di te - rang kan tentang menguasai, me miliki, mengangkut amunisi atau bahan peledak (petasan) da - pat dijerat dengan tuntutan pen - jara 20 tahun atau seumur hi dup.
Achmad Mujani Nur me nga - ta kan home industri kembang api dan petasan kerap menjadi buah simalakama. Pasalnya, mes ki memiliki efek sosial dan eko nomi yang cukup besar bagi ma syarakat, namun usaha ini ke rap bersentuhan dengan atu - ran hukum yang ada. “Insiden me ledaknya pabrik petasan dalam beberapa kesempatan, men jadi salah satu contohnya. Ada konsekuensi hukum yang ha rus dijalani,” kata dia.
Tomi indra
(bbg)