Menteri Marwan Apresiasi Penyerapan Dana Desa di Maros
A
A
A
MAROS - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten, kecamatan, dan aparat desa di Maros, Sulawesi Selatan, yang telah mampu bekerja baik sehingga penyerapan dana desa sudah hampir mencapai 100 persen.
Dalam diskusi dengan aparat desa se-Kabupaten Maros, Marwan Jafar mendapat laporan bahwa desa-desa di Maros sudah hampir 80 persen bisa menyerap dana desa.
Adapun daya serap dana desa di wilayah Provinsi Sulsel sudah mencapai 70 persen. Angka penyerapan ini termasuk bagus mengingat selama ini banyak desa di daerah lain yang penyerapan dana desanya masih sangat kecil meskipun sudah dicairkan dari pusat ke kas kabupaten/kota.
"Saya sangat apresiasi aparat desa, kecamatan, dan Pemkab Maros, serta kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan karena di provinsi ini penyerapan dana desa sudah mencapai 70 persen," ujar Menteri Marwan saat berdialog dengan para kepala desa di Maros, Sulsel, Sabtu (12/9/2015).
Seperti tertuang dalam rilis yang diterima Sindonews, Minggu (13/9/2015), Menteri Marwan menambahkan, dana desa sudah bisa digunakan untuk program-program yang memang sebenarnya bisa dilakukan segera.
Misalnya, membangun atau membenahi jalan desa, irigasi, pengadaan air, dan sebagainya. Dana desa tidak boleh untuk membangun tempat ibadah ataupun membangun kantor desa. Jika telanjur, akan dievaluasi.
Dalam diskusi dengan aparat desa se-Kabupaten Maros, Marwan Jafar mendapat laporan bahwa desa-desa di Maros sudah hampir 80 persen bisa menyerap dana desa.
Adapun daya serap dana desa di wilayah Provinsi Sulsel sudah mencapai 70 persen. Angka penyerapan ini termasuk bagus mengingat selama ini banyak desa di daerah lain yang penyerapan dana desanya masih sangat kecil meskipun sudah dicairkan dari pusat ke kas kabupaten/kota.
"Saya sangat apresiasi aparat desa, kecamatan, dan Pemkab Maros, serta kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan karena di provinsi ini penyerapan dana desa sudah mencapai 70 persen," ujar Menteri Marwan saat berdialog dengan para kepala desa di Maros, Sulsel, Sabtu (12/9/2015).
Seperti tertuang dalam rilis yang diterima Sindonews, Minggu (13/9/2015), Menteri Marwan menambahkan, dana desa sudah bisa digunakan untuk program-program yang memang sebenarnya bisa dilakukan segera.
Misalnya, membangun atau membenahi jalan desa, irigasi, pengadaan air, dan sebagainya. Dana desa tidak boleh untuk membangun tempat ibadah ataupun membangun kantor desa. Jika telanjur, akan dievaluasi.
(zik)