Selundupkan Sabu dalam Lapas Pekalongan, Bondan Langsung Dikandangi
A
A
A
PEKALONGAN - Jajaran Lapas Kelas 2A Pekalongan mengamankan seorang pengunjung lapas bernama Bondan Wisnu (20), warga Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara.
Bondan diamankan karena berusaha memasukkan sabu ke dalam lapas. "Awalnya petugas kami pak Dono dan pak Hartanto curiga dengan pelakku Bondan," kata Kalapas Kelas 2A Pekalongan Suprapto, kepada wartawan, Jumat (11/9/2015).
Ditambahkan dia, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, terungkap bahwa Bondan ingin menyelundupkan sabu ke dalam lapas dengan cara memasukkan paket sabu ke dalam botol sampo".
"Sampo botol itu, tutupnya bisa dibuka. Dan dari lubang tutupnya terlihat benda asing, kemudian dibongkar menggunakan cutter dan didapati benda diduga sabu itu dengan berat sekitar 5 gram," terangnya.
Sabu itu, rencananya akan diantarkan kepada seorang narapidana kasus narkoba penghuni Kamar 58 Blok 4 bernama Mifta.
"Mifta napi narkoba dengan vonis empat tahun dan sudah menjalani sekitar dua tahun. Dari hasil pengembangan, dugaannya yang memesan adalah napi bernama Sofyan Norma, penghuni kamar 58 di blok 4," jelasnya.
Pihaknya mengaku, akan memberikan sanksi kepada para napi yang terlibat. Namun saat ini pihaknya melimpahkan kasus tersebut kepada Satuan Narkoba Polresta Pekalongan.
Sementara itu, Bondan mengaku tidak tahu menahu barang yang dibawanya. Dia hanya dititipi temannya yang bernama Gombloh, warga Batang. "Saya cuma disuruh mengantarkan saja oleh mas Gombloh ke Mifta," terangnya.
Dia melanjutkan, dirinya tidak kenal dengan Mifta dan tidak tahu kalau barang bawaan yang dititip kepadanya berisi sabu. Bahkan, dia juga mengaku tidak terlalu mengenal Gombloh. Dia hanya mengenalnya saat berjualan di Alun-alun Batang.
"Saya dikasih Rp50 ribu, katanya untuk uang rokok. Alasannya, rumahnya jauh dan saya lebih dekat dengan lapas," akunya.
Namun begitu, polisi tidak mau tahu alasan Bondan. Saat ini, dia, Mifta dan Sofyan, telah digiring ke Satuan Narkoba Polresta Pekalongan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bondan diamankan karena berusaha memasukkan sabu ke dalam lapas. "Awalnya petugas kami pak Dono dan pak Hartanto curiga dengan pelakku Bondan," kata Kalapas Kelas 2A Pekalongan Suprapto, kepada wartawan, Jumat (11/9/2015).
Ditambahkan dia, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, terungkap bahwa Bondan ingin menyelundupkan sabu ke dalam lapas dengan cara memasukkan paket sabu ke dalam botol sampo".
"Sampo botol itu, tutupnya bisa dibuka. Dan dari lubang tutupnya terlihat benda asing, kemudian dibongkar menggunakan cutter dan didapati benda diduga sabu itu dengan berat sekitar 5 gram," terangnya.
Sabu itu, rencananya akan diantarkan kepada seorang narapidana kasus narkoba penghuni Kamar 58 Blok 4 bernama Mifta.
"Mifta napi narkoba dengan vonis empat tahun dan sudah menjalani sekitar dua tahun. Dari hasil pengembangan, dugaannya yang memesan adalah napi bernama Sofyan Norma, penghuni kamar 58 di blok 4," jelasnya.
Pihaknya mengaku, akan memberikan sanksi kepada para napi yang terlibat. Namun saat ini pihaknya melimpahkan kasus tersebut kepada Satuan Narkoba Polresta Pekalongan.
Sementara itu, Bondan mengaku tidak tahu menahu barang yang dibawanya. Dia hanya dititipi temannya yang bernama Gombloh, warga Batang. "Saya cuma disuruh mengantarkan saja oleh mas Gombloh ke Mifta," terangnya.
Dia melanjutkan, dirinya tidak kenal dengan Mifta dan tidak tahu kalau barang bawaan yang dititip kepadanya berisi sabu. Bahkan, dia juga mengaku tidak terlalu mengenal Gombloh. Dia hanya mengenalnya saat berjualan di Alun-alun Batang.
"Saya dikasih Rp50 ribu, katanya untuk uang rokok. Alasannya, rumahnya jauh dan saya lebih dekat dengan lapas," akunya.
Namun begitu, polisi tidak mau tahu alasan Bondan. Saat ini, dia, Mifta dan Sofyan, telah digiring ke Satuan Narkoba Polresta Pekalongan untuk penyelidikan lebih lanjut.
(san)