Nelayan Pamekasan Protes Peraturan Menteri Susi
A
A
A
PAMEKASAN - Nelayan asal Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Jawa Timur berunjuk rasa di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pamekasan, Jumat (11/9/2015). Mereka memprotes peraturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Peraturan tersebut dianggap merugikan nelayan.
"Kalau semuanya dilarang, ini sangat merugikan kami para nelayan," terang salah satu nelayan, Zainullah.
Mereka berencana menyampaikan keluhan tersebut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang diagendakan berkunjung ke Kabupaten Pamekasan pada Jumat siang.
Kepala Bidang Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Dinas Perikanan dan Kelautan Pamekasan Istamam mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena hal itu merupakan peraturan menteri.
"Soal nelayan menaati atau tidak, maka yang akan memberikan sanksi adalah pihak yang berwajib."
PILIHAN:
Dua Pekerja Tewas Tertimpa Paku Bumi
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Peraturan tersebut dianggap merugikan nelayan.
"Kalau semuanya dilarang, ini sangat merugikan kami para nelayan," terang salah satu nelayan, Zainullah.
Mereka berencana menyampaikan keluhan tersebut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang diagendakan berkunjung ke Kabupaten Pamekasan pada Jumat siang.
Kepala Bidang Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Dinas Perikanan dan Kelautan Pamekasan Istamam mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena hal itu merupakan peraturan menteri.
"Soal nelayan menaati atau tidak, maka yang akan memberikan sanksi adalah pihak yang berwajib."
PILIHAN:
Dua Pekerja Tewas Tertimpa Paku Bumi
(zik)