Dishub Sumsel Beri Empat Dispensasi

Jum'at, 11 September 2015 - 10:31 WIB
Dishub Sumsel Beri Empat Dispensasi
Dishub Sumsel Beri Empat Dispensasi
A A A
PALEMBANG - Meski sempat melarang dan membatasi waktu melintas hingga melakukan penertiban terhadap angkutan truk batu bara yang melintas di jalur umum di Provinsi Sumsel.

Kemarin, Dinas Per hu - bung an Komunikasi dan Infor - matika (Dishubkominfo) Sumsel me ngeluarkan kebijakan ba ru. Di mana sejak awal Sep - tem ber lalu, empat perusahaan angkut an (transportir) batu bara ak hir nya diberi izin meng - angkut ba tu bara di jalur umum Sumsel. Hal itu dilakukan guna me - ner tib kan angkutan batu bara yang me lintas di jalur Lahat menuju Palembang.

Kepala Dishubkominfo Sum sel Nasrun mengatakan, jika pemberian izin kepada pe ru - sahaan pengangkut batu bara itu semacam bentuk dispensasi agar target produksi tambang ba tu bara bisa maksimal ter ca - pai, sembari menunggu in fra - stuk tur jalan khusus ter ba ngun. Kebijakan itu juga, kata Nas - run, bercermin dari pe lak sa - naan larangan yang se be lum nya pernah diterapkan, namun te - tap masih dilanggar para peng - guna jasa angkutan batu bara.

“Saya menilai, dari pada te - rus dilarang dan terus terjadi pe langgaran, ada baiknya ang - kutan batu bara itu diberi izin, bentuknya dispensasi tapi mengikat pada syarat dan ketentuan khusus,” kata Nas - run saat meng gelar pres con - press persiapan peringatan HUT Perhubungan Nasional.

Menurut Nasrun, produksi ba tu bara yang ditargetkan 6.000 ton per tahun di Sumsel, sampai saat ini baru se te nga h - nya terangkut dengan jalur khu sus, termasuk jalur sungai. Selebihnya, kata dia, masih diangkut dan membutuhkan jalur darat sebagai penyokong kegiatan angkutan batu bara. “Karena itulah diberi dis pen sa - si saja,”ujarnya.

Adapun, keempat pe ru sa - haan angkutan batu bara yang di beri dispensasi itu, PT Man - di ri Cipta Indaguna (MCI), PT Prima Sarana Anugrah (PSA), PT Terra Resor, PT Cang kra wa - la Prima Mandiri (CPM). Keempat perusahaan jasa ang kutan itu, kata Nasrun, harus memenuhi syarat yang ter tuang dalam surat keputusan yang sudah ditandatangani Gu bernur Sumsel Alex Noer - din. “Tapi meski pegang izin itu, harus tetap patuh. Jika tidak, juga akan ditertibkan petugas Dishub Sumsel ,” ungkapnya.

Adapun syarat yang diatur, kata Nasrun, diantaranya ken - d araan truk hanya dapat me lin - tas selama tujuh jam, yakni dari 18.00- 05.00 WIB. Selain itu, kendaraan truk ba tu bara harus berukuran se - dang atau maksimal 10 ton. Ke - mudian pengangkutan harus dilakukan dengan menutup kendaraan dengan meng gu nakan terpal.

Lalu, setiap kendaraan yang mengangkut batu bara ha rus melengkapi diri dengan stiker khusus dari Dis hub ko minfo Sumsel. “Terus jangan sampai ter - jadi pelanggaran, meski sudah diberi dispensasi. Kalau sering me langgar akan ditindak te - gas,” ucapnya.

Akan tetapi, Nasrun me - nga ta kan, pemberian izin da - lam bentuk dispensasi ini akan ber laku surut jika pembangunan jalan khusus bagi angkutan ba tu bara yang dibangun dua perusahaan selesai dilaksanakan. “Lambat laun akan kita kurangi yang melintas di jalan darat,” katanya.

Kepala Bidang LLAJ dan Perkeretaapian Dishubkominfo Sumsel Sudirman me nam - bah kan, pemberian izin ke pa - da perusahaanpengangkut ba - tu bara, hanya akan berlaku tu - juh jam, dengan rute Lahat, Muara enim, Prabumulih, Ogan Ilir dan Palembang.

Sama seperti sebelumnya, kata dia, pemberian izin dila ku - kan hanya pada malam hari, dan juga mengatur mengenai kapasitas dan jumlah truk yang beriringan. “Jadi ada semacam pener - tib an yang membuat angkutan b atu bara bisa melintas, na mun tetap patuh. Jika selama ini, dilarang juga dilanggar, dan membuat masyarakat juga gerah,” ujarnya.

Nanti, kata Sudirman, ada pemasangan stiker khusus yang membedakan antara em - pat perusahaan. Selain diberi stiker khusus, juga akan diberi nomor urut ken daraan sesuai dengan jadwal angkut. Dari setiap perusahaan jasa angkutan yang mendapatkan izin diperkirakan akan ter da - pat 200 ken da raan, namun operasionalnya akan tetap satu jam.

“Misalnya perusahaan baru menggunakan kendaraan yang ke 40, tapi sudah masuk pu kul 05.00 WIB, maka seluruh aktivitas angkutan ha rus di - hentikan. Maksimal, di per ki - ra kan keempat peru sahaan bisa meng operasional 800 truk kapasitas maksimal 8,75 ton,” ucapnya. Di stiker juga nanti harus ada pengenal mobil dan so - pir.”Jika melanggar per sya ra - tan dispensasi, kita akan cabut izin dispensasinya,” katanya.

Pada kesempatan itu, Su dir - man mengatakan, dalam me r - ayakan hari perhubungan nasional yang jatuh pa da tanggal 17 September men da - tang, Diskominfo Sumsel juga akan menggelar serangkaian lomba. Berbagai lomba akan di ge - lar dan dipusatkan di Ja ka ba - ring Sport Center (JSC). Pada HUT itu juga akan diberi pe ri - nga t an hari perhubungan na - sio nal, dengan pemberian peng hargaan pada pegawai teladan.

Direncanakan pada upa ca ra tersebut, akan menjadi ins pek - tur upacara Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Kepala Diskominfo Sumsel Nas run menambahkan, pe ri - ngatan HUT perhubungan ta - hun ini akan berbeda di ban - ding kan dengan tahun se be - lumnya. Ada serangkaian kegiatan lomba yang dapat ikuti inter nal kedinasan atau masyarakat umum.

“Lombanya banyak, ada jetski and wakeboard exhi - bi tion, aeromdeling, marching band, song festival, lomba voli, ga plek dan jalan se hat,”ujar - nya.Ada juga lomba festival se - nam, tenis meja, lomba tarik tambang, hingga kunjungan ke panti asuhan. Pusat ke giat an akan digelar di JSC.

Tasmalinda
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3879 seconds (0.1#10.140)