Upaya Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng ke Tangerang Digagalkan

Jum'at, 11 September 2015 - 08:53 WIB
Upaya Penyelundupan...
Upaya Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng ke Tangerang Digagalkan
A A A
KALIANDA - Upaya penyelundupan 1,2 ton daging celeng asal Sumatera tujuan Pulau Jawa kembali digagalkan petugas Balai Karantina Pertanian, Bakauheni, Lampung Selatan.

Petugas mengamankan pelaku beserta kendaraan jenis mobil pikap pembawa ribuan kilogram daging celeng ilegal ini saat hendak melintas di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (11/9/2015).

Daging celeng asal Bengkulu ini rencananya dikirim ke wilayah Tangerang, Banten. Sang sopir sekaligus pemilik daging celeng, TP, warga Manak, Bengkulu Selatan ini mengaku sudah belasan kali melakukan pengiriman daging celeng ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Modus penyelundupan daging celeng ilegal ini dilakukan pelaku dengan cara menyembunyikan muatan daging celeng di bawah tumpukan kardus bekas agar petugas tidak curiga saat hendak memasuki kawasan pelabuhan.

Di hadapan petugas, TP mengaku kerap kali lolos di pelabuhan karena ada bantuan seseorang yang mengawal kendaraan hingga masuk kapal di Pelabuhan Bakauheni, untuk melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak, Banten.

Kepala Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni, Lampung Selatan Azhar mengatakan, upaya penyelundupan daging celeng ilegal ini dilakukan para pelaku dengan modus yang berubah-ubah namun tetap dengan cara lama yaitu menyembunyikan muatan daging celeng dengan muatan kendaraan lainnya.

Kasus penyelundupan daging celeng ilegal ini kini ditangani Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni, Lampung Selatan.

Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dalam hal ini Pasal 31 ayat (1) junto Pasal 6 huruf a dan c dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.

PILIHAN:
Ancam Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Pria Ini Ditangkap
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7574 seconds (0.1#10.140)