5 Pemuda di Kulon Progo Perkosa Siswi SLB

Kamis, 10 September 2015 - 15:59 WIB
5 Pemuda di Kulon Progo...
5 Pemuda di Kulon Progo Perkosa Siswi SLB
A A A
KULON PROGO - Seorang siswi pelajar SLB berinisial M (16) yang menderita tuna rungu, wicara, dan keterbelakangan mental, digilir lima orang remaja. Empat diantaranya telah ditangkap, masing-masing Hs (27), As (39), Ts (25), dan Wn (26).

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan orangtua korban kepada polisi, pada pertengahan Agustus 2015. Saat itu, polisi kesulitan mengungkap kasus pencabulan yang menimpa korban, karena keterbatasan komunikasi.

Dari keterangan korban, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan memeriksa beberapa saksi dari rekan-rekan korban yang juga penyandang disabilitas. Namun, hasilnya tidak ada yang mengetahui dan pemeriksaan dihentikan.

Dengan meminta dukungan guru korban di salah satu SLB di Wates, akhirnya petugas mengantongi beberapa identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah yakin, polisi akhirnya mengamankan As dan Hs.

Dari keterangan keduanya, polisi lalu menangkap dua tersangka lainnya. "Empat orang tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Mereka masih remaja dan belum berkeluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Anton, Kamis (10/9/2015).

As dan Hs mengaku diajak oleh tersangka Ek yang kini masih buron dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas kepolisian mengaku telah mengantongi identitas Ek dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menciduknya.

Terpisah, Hs mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban. Kejadian bermula saat dia dan Ek berboncengan motor dan menemukan korban naik sepeda sendirian. Keduanya lantas menggoda dan korban justru mengikutinya.

Setelah sepeda korban ditaruh di kebon, korban dibawa ke rumah As yang berada di Tayuban. Di tempat itulah, para pelaku menggilir korban. Bahkan, Ek sempat menghubungi Ts dan Hs, untuk ikut datang di lokasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga telah meminta Tim Medis untuk melakukan visum et repertum. Hasilnya, ada kekerasan di kelamin korban akibat benda tumpul. Kini, para tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
(san)
Berita Terkait
Haus Seks! Herry Wirawan...
Haus Seks! Herry Wirawan Hanya Bilang Khilaf Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil
Bapak 2 Anak di Merangin...
Bapak 2 Anak di Merangin Tega Cabuli Keponakan Hingga Hamil
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan 29 Korban Pemerkosaan Oknum Guru di Bandung
3 Kali Cabuli Siswi...
3 Kali Cabuli Siswi SD, Komang Ditangkap Polresta Denpasar
Polres Pidie Tangkap...
Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
4 Pemuda dan 1 Anak...
4 Pemuda dan 1 Anak Laki-laki Dibekuk Polisi Usai Memperkosa Anak Gadis di Tanggamus
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
40 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
58 menit yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
1 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved