Pembunuh Kilah Didakwa Pasal Berlapis

Kamis, 10 September 2015 - 11:42 WIB
Pembunuh Kilah Didakwa Pasal Berlapis
Pembunuh Kilah Didakwa Pasal Berlapis
A A A
SUKABUMI - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Kilah, guru SDN 5 Cibadak Kabupaten Sukabumi, dengan terdakwa Fitra Ekajaya,30,digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Yusuf Samsudin ser ta dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Sukabumi itu dihadiri puluhan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi. Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Komarudin.

Dalam dakwaannya, Heru mem aparkan, JPU menerapkan pasal berlapis terhadap ter dakwa mulai dari Pasal 340 KUHP, 339 KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP. “Dengan pasal-pa sal tersebut ancaman ter hadap terdakwa maksimal hu kum an mati atau seumur hi dup,” ujarnya.

Heru menambahkan, halhal yang dituangkan dalam pembuatan dakwaan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan fakta seperti yang ada dalam berkas perkara. “Sematamata dengan pasal itu kita tidak ingin terdakwa lepas, namun harus dihukum sesuai dengan fakta yang disampaikan dalam persidangan,” ucapnya.

Sidang lanjutan akan dilaksanan, Rabu (16/9) mendatang deng an agenda pemeriksaan sak si. Da lam hal ini JPU akan menghadirkan tiga saksi. “Kita ka wal dan lihat sama-sama, ka lau salah kita ang gap salah dan hukum sesuai apa yang dila kukan,” tuturnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa Fitra Ekajaya, Castrio Pan ji Indra, sampai saat ini dirinya tidak akan melakukan esepsi. Sebab persidangan saat ini baru dakwaan. Sehingga menurut nya, dirinya akan melakukan tindakan setelah pe me riksaan saksi pada sidang berikut nya. “Dilihat dari faktanya saja di si dang hasil pemeriksaan saksi. Dari situ baru menentukan sikap,” ungkapnya.

Sebab menurutnya, selama ini tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut. Sebab, pengakuan terdakwa tidak cukup untuk di jadikan satu dasar untuk menghukum. “Nanti dilihat saksi-saksi siapa yang dihadirkan JPU,” bebernya.

Castrio mengatakan, selama prosedur sah dan seperti bagaimana mestinya, semua tidak per lu khawatir. Lantaran nanti yang memutuskan ialah pengadilan. “Sampai sejauh ini sih sah-sah saja, jadi tidak usah khawatir,” pungkasnya.

Fajar sidik supriadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8665 seconds (0.1#10.140)