30 Narkoba Jenis Baru Beredar
A
A
A
SLEMAN - Pemberantas peredaran narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia tampaknya dihadapkan pada tantangan berat. Setidaknya saat ini ada 30-an narkoba jenis baru telah beredar di Tanah Air dan tidak masuk UU Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan mengungkapkan aparat penegak hukum saat ini dituntut mengikuti kondisi kekinian. Sebab para pengedar narkoba terus berupaya mencari celah agar terhindar dari jeratan hukum dengan membuat narkoba jenis baru. Berdasarkan informasi yang dia dapat, sekarang sudah beredar 300-an jenis narkoba baru.
Bahkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menginformasikan ada 30-an jenis di antaranya menyebar di Indonesia. “Pemasarannya dilakukan online dan pastinya ini sudah menyebar ke mana-mana,” katanya, kemarin. Setidaknya untuk di DIY dari jenis-jenis narkoba baru yang beredar, kata Andi, Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY sudah menemukan dua jenis.
Dia mengatakan, pada awal 2014, pihaknya menemukan narkoba jenis methilon seperti pada kasus yang dialami artis Raffi Ahmad. Awalnya, petugas mengamankan seseorang pengamen berinisial Sur, 41, warga Gedongtengen, Yogyakarta, dengan barang bukti lima butir pil warna merah muda diduga ekstasi. “Begitu dilakukan uji laboratorium, ternyata (pil itu) mengandung zat methilon,” kata Andi.
Persoalan yang dihadapi waktu itu, zat baru tersebut tidak masuk Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika, sehingga pemiliknya tak bisa dijerat hukum. Berdasarkan informasi yang dilangsir BNN, methilon (methylone ) adalah obat seperti LSD dan MDMA (ekstasi) yang merupakan stimulan gabungan dari phenethylamine, amfetamin, dan kelas cathinone (katinona).
Efek dari methylone bisa membuat penggunanya merasa mual, muntah, pusing, kejang, dada berdebar, kram jantung, dan bisa berujung kematian. Pengguna methylone biasa mencari efek ngefly mirip dengan stimulan, seperti amfetamin, MDMA, dan kokain. Efek ini termasuk euforia dan peningkatan energi.
Sama hal narkoba jenis baru dengan sebutan Good Shit yang baru ditemukan. Narkoba berbentuk daun dan mengandung zat baicaline itu tidak masuk dalam UU Narkotika. Padahal efeknya sama seperti ganja di antaranya bisa membuat depresan dan tidak membuat kantuk.
Berdasarkan kasus-kasus itu, Andi mengatakan, yang dihadapi petugas mengantisipasi peredaran narkoba akan lebih mendapatkan tantangan. Sebab mengantisipasi narkoba yang selama ini banyak ditemukan, seperti sabu-sabu maupun ganja, sudah sulit.
Terlebih dihadapkan pada narkoba jenis baru yang tidak bisa dijerat dengan undang-undang. Karena itu, pihaknya berharap para pemangku kepentingan memiliki kebijakan membuat undang-undang baru dan memasukkan jenis-jenis narkoba baru ke dalamnya. “Temuan narkoba jenis baru kemarin (zat baicaline) sudah kami sampaikan ke atasan di Mabes Polri,” katanya.
Sementara Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY AKBP J. Permadi Wibowo mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Narkoba Progo 2015 yang akan digelar pada 10 September hingga 7 Oktober 2015 mendatang, Polda DIY menggelar kegiatan tes urine terhadap 131 anggota polisi yang akan terlibat dalam operasi itu.
Tes urine itu untuk memastikan anggota yang akan terlibat dalam operasi bersih dari penyalahgunaan narkoba. “Ada 131 anggota yang ikut semua harus dipastikan bersih dari narkoba agar siap turun ke lapangan memberantas narkoba,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menemukan narkoba jenis baru dengan sebutan“Good Shit”. Narkoba jenis baru itu diedarkan online dengan harga ratusan ribu rupiah untuk tiap paketnya. Temuan itu berawal dari penggerebekan rumah yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba di daerah Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, 24 Agustus 2015 lalu.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mendapatkan barang bukti diduga ganja seberat 0,14 gram beserta empat orang, yaitu RA, 16, yang masih berstatus pelajar; dan TE, 21; AL, 18; dan KS, 18, yang berstatus mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Saat dites urine terhadap empat orang yang diduga menggunakan ganja itu ternyata hasilnya negatif.
Begitu barang bukti diuji di laboratorium forensik Semarang, diketahui bukan ganja tapi mengandung zat baicaline yang efeknya bisa membuat depresan dan tidak membuat kantuk.
Muji barnugroho
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan mengungkapkan aparat penegak hukum saat ini dituntut mengikuti kondisi kekinian. Sebab para pengedar narkoba terus berupaya mencari celah agar terhindar dari jeratan hukum dengan membuat narkoba jenis baru. Berdasarkan informasi yang dia dapat, sekarang sudah beredar 300-an jenis narkoba baru.
Bahkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menginformasikan ada 30-an jenis di antaranya menyebar di Indonesia. “Pemasarannya dilakukan online dan pastinya ini sudah menyebar ke mana-mana,” katanya, kemarin. Setidaknya untuk di DIY dari jenis-jenis narkoba baru yang beredar, kata Andi, Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY sudah menemukan dua jenis.
Dia mengatakan, pada awal 2014, pihaknya menemukan narkoba jenis methilon seperti pada kasus yang dialami artis Raffi Ahmad. Awalnya, petugas mengamankan seseorang pengamen berinisial Sur, 41, warga Gedongtengen, Yogyakarta, dengan barang bukti lima butir pil warna merah muda diduga ekstasi. “Begitu dilakukan uji laboratorium, ternyata (pil itu) mengandung zat methilon,” kata Andi.
Persoalan yang dihadapi waktu itu, zat baru tersebut tidak masuk Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika, sehingga pemiliknya tak bisa dijerat hukum. Berdasarkan informasi yang dilangsir BNN, methilon (methylone ) adalah obat seperti LSD dan MDMA (ekstasi) yang merupakan stimulan gabungan dari phenethylamine, amfetamin, dan kelas cathinone (katinona).
Efek dari methylone bisa membuat penggunanya merasa mual, muntah, pusing, kejang, dada berdebar, kram jantung, dan bisa berujung kematian. Pengguna methylone biasa mencari efek ngefly mirip dengan stimulan, seperti amfetamin, MDMA, dan kokain. Efek ini termasuk euforia dan peningkatan energi.
Sama hal narkoba jenis baru dengan sebutan Good Shit yang baru ditemukan. Narkoba berbentuk daun dan mengandung zat baicaline itu tidak masuk dalam UU Narkotika. Padahal efeknya sama seperti ganja di antaranya bisa membuat depresan dan tidak membuat kantuk.
Berdasarkan kasus-kasus itu, Andi mengatakan, yang dihadapi petugas mengantisipasi peredaran narkoba akan lebih mendapatkan tantangan. Sebab mengantisipasi narkoba yang selama ini banyak ditemukan, seperti sabu-sabu maupun ganja, sudah sulit.
Terlebih dihadapkan pada narkoba jenis baru yang tidak bisa dijerat dengan undang-undang. Karena itu, pihaknya berharap para pemangku kepentingan memiliki kebijakan membuat undang-undang baru dan memasukkan jenis-jenis narkoba baru ke dalamnya. “Temuan narkoba jenis baru kemarin (zat baicaline) sudah kami sampaikan ke atasan di Mabes Polri,” katanya.
Sementara Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY AKBP J. Permadi Wibowo mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Narkoba Progo 2015 yang akan digelar pada 10 September hingga 7 Oktober 2015 mendatang, Polda DIY menggelar kegiatan tes urine terhadap 131 anggota polisi yang akan terlibat dalam operasi itu.
Tes urine itu untuk memastikan anggota yang akan terlibat dalam operasi bersih dari penyalahgunaan narkoba. “Ada 131 anggota yang ikut semua harus dipastikan bersih dari narkoba agar siap turun ke lapangan memberantas narkoba,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menemukan narkoba jenis baru dengan sebutan“Good Shit”. Narkoba jenis baru itu diedarkan online dengan harga ratusan ribu rupiah untuk tiap paketnya. Temuan itu berawal dari penggerebekan rumah yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba di daerah Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, 24 Agustus 2015 lalu.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mendapatkan barang bukti diduga ganja seberat 0,14 gram beserta empat orang, yaitu RA, 16, yang masih berstatus pelajar; dan TE, 21; AL, 18; dan KS, 18, yang berstatus mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Saat dites urine terhadap empat orang yang diduga menggunakan ganja itu ternyata hasilnya negatif.
Begitu barang bukti diuji di laboratorium forensik Semarang, diketahui bukan ganja tapi mengandung zat baicaline yang efeknya bisa membuat depresan dan tidak membuat kantuk.
Muji barnugroho
(ftr)