Aktivis Tuntut Stop Penambangan Liar
A
A
A
KUDUS - Puluhan aktivis Gerakan Masyarakat Lestari Bumi (Gemaribu) mendesak aparat keamanan segera menindak pengusaha yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi alam lereng Pegunungan Muria.
Jika dibiarkan, dikhawatirkan aksi penambangan liar itu merusak ekosistem dan kelestarian alam di kawasan tersebut. Aksi demonstrasi Gemaribu kemarin digelar di sekitar Alun-alun Simpangtujuh. Selain membekali diri dengan berbagai spanduk dan tulisan, aktivis Gemaribu juga menggelar aksi teaterikal.
Wujudnya berupa seorang lelaki yang sekujur tubuhnya dilumuri tinta hitam yang membawa bola warna serupa. Di atasnya terdapat miniatur dump truck yang lazim digunakan dalam aktivitas pertambangan. Aksi teaterikal ini menggambarkan dahsyatnya dampak kerusakan alam akibat ulah penambang liar di kawasan perbatasan Desa Menawan, Kecamatan Gebog dan Desa Soco, Kecamatan Dawe tersebut.
“Hentikan sekarang juga tambang ilegal di sana. Jangan biarkan anak cucu kita yang menanggung risiko akibat ulah mereka,” kata koordinator aksi Slamet Machmudi kemarin. Aksi Gemaribu rupanya langsung direspons Pemkab Kudus.
Perwakilan Gemaribu lantas diajak dialog oleh Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil, Kepala Kesbangpol Jati Solehah, dan perwakilan dari pihak kepolisian. Machmudi mengaku heran dengan pihak berwenang di Kudus. Sebab, meski aktivitas penambangan liar di lereng Pegunungan Muria tersebut sudah berlangsung lama, tak ada tindakan dari pihak- pihak terkait.
Machmudi yakin aktivitas tambang liar itu melanggar Perda 16/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus. Selain itu, juga melanggar sejumlah regulasi seperti UU 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan. “Kepada siapa lagi kami mengadu kalau tak ke pihak berwenang,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil mengatakan, yang berwenang menindak aktivitas tambang liar itu adalah Satpol PP Provinsi Jateng. Instansi itu yang memiliki Perda tentang galian C. “Tentu saja itu atas rekomendasi dari kami. Kalau kabupaten hanya bisa bertindak dengan landasan Perda RTRW,” ungkapnya.
Kepala Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral (BMPESDM) Kudus Sam’ani Intakoris menerangkan, pihaknya sebenarnya pernah mendapat surat pemberitahuan dari Pemprov Jateng terkait aktivitas penambangan di lereng Pegunungan Muria tersebut.
Berbekal surat itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan sekaligus memberikan peringatan kepada pengusaha tambang yang beraktivitas di sana. “Kami ingatkan jika aktivitas mereka ilegal. Kewenangan kami cuma itu,” ucapnya. Saat ini ada tiga pengusaha tambang yang aktivitasnya tercatat berizin di Kudus.
Rinciannya, dua penambangan di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo atas nama pengusaha M Khofan dan Kusma Hendriyanto; dan satu lokasi di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo atas nama Suratman.
Muhammad oliez
Jika dibiarkan, dikhawatirkan aksi penambangan liar itu merusak ekosistem dan kelestarian alam di kawasan tersebut. Aksi demonstrasi Gemaribu kemarin digelar di sekitar Alun-alun Simpangtujuh. Selain membekali diri dengan berbagai spanduk dan tulisan, aktivis Gemaribu juga menggelar aksi teaterikal.
Wujudnya berupa seorang lelaki yang sekujur tubuhnya dilumuri tinta hitam yang membawa bola warna serupa. Di atasnya terdapat miniatur dump truck yang lazim digunakan dalam aktivitas pertambangan. Aksi teaterikal ini menggambarkan dahsyatnya dampak kerusakan alam akibat ulah penambang liar di kawasan perbatasan Desa Menawan, Kecamatan Gebog dan Desa Soco, Kecamatan Dawe tersebut.
“Hentikan sekarang juga tambang ilegal di sana. Jangan biarkan anak cucu kita yang menanggung risiko akibat ulah mereka,” kata koordinator aksi Slamet Machmudi kemarin. Aksi Gemaribu rupanya langsung direspons Pemkab Kudus.
Perwakilan Gemaribu lantas diajak dialog oleh Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil, Kepala Kesbangpol Jati Solehah, dan perwakilan dari pihak kepolisian. Machmudi mengaku heran dengan pihak berwenang di Kudus. Sebab, meski aktivitas penambangan liar di lereng Pegunungan Muria tersebut sudah berlangsung lama, tak ada tindakan dari pihak- pihak terkait.
Machmudi yakin aktivitas tambang liar itu melanggar Perda 16/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus. Selain itu, juga melanggar sejumlah regulasi seperti UU 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan. “Kepada siapa lagi kami mengadu kalau tak ke pihak berwenang,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil mengatakan, yang berwenang menindak aktivitas tambang liar itu adalah Satpol PP Provinsi Jateng. Instansi itu yang memiliki Perda tentang galian C. “Tentu saja itu atas rekomendasi dari kami. Kalau kabupaten hanya bisa bertindak dengan landasan Perda RTRW,” ungkapnya.
Kepala Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral (BMPESDM) Kudus Sam’ani Intakoris menerangkan, pihaknya sebenarnya pernah mendapat surat pemberitahuan dari Pemprov Jateng terkait aktivitas penambangan di lereng Pegunungan Muria tersebut.
Berbekal surat itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan sekaligus memberikan peringatan kepada pengusaha tambang yang beraktivitas di sana. “Kami ingatkan jika aktivitas mereka ilegal. Kewenangan kami cuma itu,” ucapnya. Saat ini ada tiga pengusaha tambang yang aktivitasnya tercatat berizin di Kudus.
Rinciannya, dua penambangan di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo atas nama pengusaha M Khofan dan Kusma Hendriyanto; dan satu lokasi di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo atas nama Suratman.
Muhammad oliez
(ftr)