Komplotan Pelaku Curanmor asal Majalengka Diringkus Polisi
A
A
A
KUNINGAN - Jajaran Polres Kuningan berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Majalengka.
Mereka telah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Kabupaten Ku ningan, seperti di Keca matan Cigugur, Kuningan, Ka duge de, dan terakhir di Kecamatan Nusaherang. Wakapolres Kuningan Kompol Deni Setiawan didampingi Ka subag Humas Aiptu Zaenal me ngungkapkan, pihaknya te - lah berhasil menangkap tiga ter - sangka pelaku curanmor yang ke semuanya warga Kabupaten Ma jalengka.
Ketiga tersangka tersebut di an taranya, YE, 36, warga Blok Ci beurih Desa/Kecamatan Ban tarujeg; AS, 33, warga Blok Me karsari Desa Tenjolayar Kecamatan Cigasong; serta AS, 39, mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Majalengka, warga Blok Pasir Hanja Desa Mekarjaya Kecamatan Lemahsugih.
“Sementara dua pelaku lainya, yakni YT dan H, warga Sadawa ngi tengah kami lakukan penge jaran,” tutur Deni. Menurut Deni, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Desa Kertawirama, Dusun Pahing RT 04, RW 05, Selasa (25/8) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
“Atas dasar laporan tersebut, kami langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah di lakukan pengembangan, jajaran Satreskrim berhasil menangkap para pelaku di daerah Cikijing Majalengka,” terangnya.
Selain menangkap para tersangka, lanjut Deni, jajarannya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha Jupiter, Honda Supra, Honda Vario, Yamaha Soul, Honda Re vo, dan Tossa masing-masing 1 unit.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 junto pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Deni.
Yudi r sudirman
Mereka telah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Kabupaten Ku ningan, seperti di Keca matan Cigugur, Kuningan, Ka duge de, dan terakhir di Kecamatan Nusaherang. Wakapolres Kuningan Kompol Deni Setiawan didampingi Ka subag Humas Aiptu Zaenal me ngungkapkan, pihaknya te - lah berhasil menangkap tiga ter - sangka pelaku curanmor yang ke semuanya warga Kabupaten Ma jalengka.
Ketiga tersangka tersebut di an taranya, YE, 36, warga Blok Ci beurih Desa/Kecamatan Ban tarujeg; AS, 33, warga Blok Me karsari Desa Tenjolayar Kecamatan Cigasong; serta AS, 39, mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Majalengka, warga Blok Pasir Hanja Desa Mekarjaya Kecamatan Lemahsugih.
“Sementara dua pelaku lainya, yakni YT dan H, warga Sadawa ngi tengah kami lakukan penge jaran,” tutur Deni. Menurut Deni, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Desa Kertawirama, Dusun Pahing RT 04, RW 05, Selasa (25/8) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
“Atas dasar laporan tersebut, kami langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah di lakukan pengembangan, jajaran Satreskrim berhasil menangkap para pelaku di daerah Cikijing Majalengka,” terangnya.
Selain menangkap para tersangka, lanjut Deni, jajarannya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha Jupiter, Honda Supra, Honda Vario, Yamaha Soul, Honda Re vo, dan Tossa masing-masing 1 unit.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 junto pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Deni.
Yudi r sudirman
(ftr)