Sengketa Lahan di Magetan, Petani Bersitegang dengan TNI AU
A
A
A
MAGETAN - Puluhan petani penggarap sawah dari Desa Kleco, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, bersitegang dengan otoritas Lanud Iswahyudi atas sengketa tanah seluas 10 hektare di lahan milik negara di desa tersebut, Senin (7/9/02015).
Dipimpin oleh kepala desa dan perangkat desa, para petani memprotes upaya otoritas Lanud Iswawahyudi yang hendak memulai pengerjaan pembangunan fasilitas militer di lahan garapan warga.
Warga berdalih, selain sengketa lahan tersebut masih dalam proses hukum, juga karena lahan yang mereka garap merupakan lahan hasil tukar guling atas aset desa yang digunakan untuk kepentingan pangkalan militer.
Sedangkan pihak TNI AU yang langsung dipimpin oleh Komandan Lanud Iswahyudi Marsma Fahry Adamy menyatakan, tanah yang kini digarap oleh warga merupakan milik negara dan akan diambil kembali untuk digunakan sebagai fasilitas militer TNI AU.
Untuk meredam kondisi yang semakin memanas, otoritas Lanud Iswahyudi memberi penawaran kepada warga untuk direlokasi ke lahan yang lain dan menunggu panen bagi yang sudah terlanjur menanam.
Pihak TNI AU juga mengultimatum warga hingga tanggal 8 September 2015 untuk mencapai kesepakatan. Jika kesepakatan tidak tercapai, maka otoritas Lanud Iswahyudi akan mengambil paksa lahan.
Ironisnya, saat dimintai konfirmasi, warga justru menghalangi wartawan ketika salah seorang perangkat desa hendak memberi keterangan pers.
Sengkta tanah antara warga Desa Kleco dan TNI AU sudah berlangsung puluhan tahun, dan baru mengemuka lima tahun belakangan, setelah pemkab setempat berjanji kepada warga untuk menyelesaikan sengketa itu.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Pemkab Magetan tak menunjukan perkembangan, hingga akhirnya TNI AU memutuskan unuk mengambil alih lahan tersebut.
Dipimpin oleh kepala desa dan perangkat desa, para petani memprotes upaya otoritas Lanud Iswawahyudi yang hendak memulai pengerjaan pembangunan fasilitas militer di lahan garapan warga.
Warga berdalih, selain sengketa lahan tersebut masih dalam proses hukum, juga karena lahan yang mereka garap merupakan lahan hasil tukar guling atas aset desa yang digunakan untuk kepentingan pangkalan militer.
Sedangkan pihak TNI AU yang langsung dipimpin oleh Komandan Lanud Iswahyudi Marsma Fahry Adamy menyatakan, tanah yang kini digarap oleh warga merupakan milik negara dan akan diambil kembali untuk digunakan sebagai fasilitas militer TNI AU.
Untuk meredam kondisi yang semakin memanas, otoritas Lanud Iswahyudi memberi penawaran kepada warga untuk direlokasi ke lahan yang lain dan menunggu panen bagi yang sudah terlanjur menanam.
Pihak TNI AU juga mengultimatum warga hingga tanggal 8 September 2015 untuk mencapai kesepakatan. Jika kesepakatan tidak tercapai, maka otoritas Lanud Iswahyudi akan mengambil paksa lahan.
Ironisnya, saat dimintai konfirmasi, warga justru menghalangi wartawan ketika salah seorang perangkat desa hendak memberi keterangan pers.
Sengkta tanah antara warga Desa Kleco dan TNI AU sudah berlangsung puluhan tahun, dan baru mengemuka lima tahun belakangan, setelah pemkab setempat berjanji kepada warga untuk menyelesaikan sengketa itu.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Pemkab Magetan tak menunjukan perkembangan, hingga akhirnya TNI AU memutuskan unuk mengambil alih lahan tersebut.
(san)