Tipu Pengusaha, Lima Pelaku Diamankan Polisi
Jum'at, 04 September 2015 - 01:22 WIB

Tipu Pengusaha, Lima Pelaku Diamankan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku penipuan. Para pelaku memperdaya korban, seorang pengusaha dengan modus judi potong babi hingga korban mengalami kerugian senilai Rp900 juta.
Potong babi adalah istilah kejahatan di mana korban ditipu dengan cara diajak berjudi. Lawan judi korban, adalah komplotan pelaku yang bermain curang saat perjudian berlangsung.
"Ada lima orang tersangka yang sudah ditangkap. Ini sebenarnya korban ini ditipu, dijanjikan akan dibeli tanahnya. Tetapi kemudian uang korban diporoti para pelaku dengan diajak judi, yang biasa disebut 'potong babi'," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Kamis 3 September 2015.
Lima tersangka dibekuk di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, pada 23 Agustus lalu, atau satu hari setelah korban melaporkan perkara tersebut. Kelimanya adalah Rudy Suntoro alias Beny alias Aloy, Tjen Djun Tek alias Atet, Neng Tji alias Melani, Hhong Chin. Kiong alias Akiong dan Ilham Karya Muda alias Akiat.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, pihaknya menangkap para pelaku atas laporan Hendra.
"Korban bernama Hendra merasa ditipu oleh para pelaku setelah diajak bertemu di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada tanggal 22 Agustus," kata Herry.
Sebelumnya, korban dihubungi oleh salah seorang pelaku yang mengaku hendak membeli sebidang tanah yang akan dijual oleh korban. Korban kemudian diajak pelaku untuk menemui 'bosnya' yang hendak membeli tanah tersebut.
"Jadi para pelaku ini mencari iklan tanah dijual di koran. Mereka menyasar pemilik tanah yang akan menjual tanahnya karena berpikir korban pasti banyak uangnya," jelasnya.
Hingga akhirnya, korban bertemu dengan salah satu pelaku. Seperti yang diperbincangkan di awal, pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah hotel di Mangga Dua, dengan alasan untuk menemui 'calon pembeli tanah'.
"Kepada korban, si pelaku ini mengatakan, 'bos saya senang judi, kalau mau tanahnya dibeli, ajak dia judi dahulu sampai kalah'," jelasnyam
Sebelum korban datang, di dalam hotel itu, ada empat pelaku lainnya, yang seolah-olah pengusaha. Pelaku yang berlagak 'bos' kemudian menantang korban dan 'empat pengusaha' lainnya untuk berjudi.
"Peralatan judi juga seadanya, apa yang ada di hotel dipakai untuk berjudi. Pertama korban dibuat menang, selanjutnya korban dikalahkann terus, karena penjudi lainnnya ini komplotannya juga," terangnya.
Alhasil, korban pun kalah bertaruh. Korban memberikan harta bendanya yang senilai Rp900 juta. Di akhir, si 'bos' tak jadi membeli tanah korban.
Setelah menyadari dirinya ditipu, korban pun melapor. Dari kelima tersangka, polisi menyita barang bukti tiga unit mobil, 10 unit handphone, uang tunai sekitar Rp175 juta, empat buah ATM, delapan buah KTP, uang USD 3 dolar, dua buah jam tangan, tiga buah cincin imitasi, 16 ikat uang-uangan untuk upacara kematian, 1 bundel dupa, serta sebuah koper.
Potong babi adalah istilah kejahatan di mana korban ditipu dengan cara diajak berjudi. Lawan judi korban, adalah komplotan pelaku yang bermain curang saat perjudian berlangsung.
"Ada lima orang tersangka yang sudah ditangkap. Ini sebenarnya korban ini ditipu, dijanjikan akan dibeli tanahnya. Tetapi kemudian uang korban diporoti para pelaku dengan diajak judi, yang biasa disebut 'potong babi'," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Kamis 3 September 2015.
Lima tersangka dibekuk di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, pada 23 Agustus lalu, atau satu hari setelah korban melaporkan perkara tersebut. Kelimanya adalah Rudy Suntoro alias Beny alias Aloy, Tjen Djun Tek alias Atet, Neng Tji alias Melani, Hhong Chin. Kiong alias Akiong dan Ilham Karya Muda alias Akiat.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, pihaknya menangkap para pelaku atas laporan Hendra.
"Korban bernama Hendra merasa ditipu oleh para pelaku setelah diajak bertemu di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada tanggal 22 Agustus," kata Herry.
Sebelumnya, korban dihubungi oleh salah seorang pelaku yang mengaku hendak membeli sebidang tanah yang akan dijual oleh korban. Korban kemudian diajak pelaku untuk menemui 'bosnya' yang hendak membeli tanah tersebut.
"Jadi para pelaku ini mencari iklan tanah dijual di koran. Mereka menyasar pemilik tanah yang akan menjual tanahnya karena berpikir korban pasti banyak uangnya," jelasnya.
Hingga akhirnya, korban bertemu dengan salah satu pelaku. Seperti yang diperbincangkan di awal, pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah hotel di Mangga Dua, dengan alasan untuk menemui 'calon pembeli tanah'.
"Kepada korban, si pelaku ini mengatakan, 'bos saya senang judi, kalau mau tanahnya dibeli, ajak dia judi dahulu sampai kalah'," jelasnyam
Sebelum korban datang, di dalam hotel itu, ada empat pelaku lainnya, yang seolah-olah pengusaha. Pelaku yang berlagak 'bos' kemudian menantang korban dan 'empat pengusaha' lainnya untuk berjudi.
"Peralatan judi juga seadanya, apa yang ada di hotel dipakai untuk berjudi. Pertama korban dibuat menang, selanjutnya korban dikalahkann terus, karena penjudi lainnnya ini komplotannya juga," terangnya.
Alhasil, korban pun kalah bertaruh. Korban memberikan harta bendanya yang senilai Rp900 juta. Di akhir, si 'bos' tak jadi membeli tanah korban.
Setelah menyadari dirinya ditipu, korban pun melapor. Dari kelima tersangka, polisi menyita barang bukti tiga unit mobil, 10 unit handphone, uang tunai sekitar Rp175 juta, empat buah ATM, delapan buah KTP, uang USD 3 dolar, dua buah jam tangan, tiga buah cincin imitasi, 16 ikat uang-uangan untuk upacara kematian, 1 bundel dupa, serta sebuah koper.
(mhd)