Peras Wisatawan Australia 7 Oknum Polsek Kuta Bisa Dipecat

Selasa, 01 September 2015 - 20:07 WIB
Peras Wisatawan Australia 7 Oknum Polsek Kuta Bisa Dipecat
Peras Wisatawan Australia 7 Oknum Polsek Kuta Bisa Dipecat
A A A
DENPASAR - Polda Bali saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tujuh oknum anggota Polsek Kuta terhadap wisatawan asal Australia.

Wakapolda Bali Brigjen Pol Nyoman Suryasta menyatakan, saat ini status Kapolsek Kuta hanya dijadikan sebagai saksi, namun ada tujuh anggota Polsek Kuta yang menjadi pelaku.

Saat ini pihaknya mengaku, telah menyelidiki sejauh mana keterlibatan Kapolsek Kuta dalam kasus pemerasan terhadap bule Australia pada bulan Februari 2015.

“Kami sekarang ini masih mendalami kasus ini, sekarang ini ada tujuh orang yang diduga melakukan hal tersebut. Kami kemarin juga sudah bertemu dengan Kapolri bahwa kita akan menindak tegas kasus ini,” kata wakapolda, di Denpasar, Selasa (1/9/2015).

Dia menegaskan, dari hasil penyelidikan penyelidikan, memang benar terjadi pemerasan, namun Kapolsek Kuta tidak terlibat, untuk itu pihaknya masih mau mendalami ini.

“Kita serius dengan kasus ini karena ini merupakan kasus yang melilit organisasi dan masyarakat Bali. Memang hal itu ada, kami mendapatkan info hal itu benar-benar terjadi. Disini kita tidak boleh apriori,” ujarnya.

Orang-orang tersebut, lanjut dia, telah melanggar kode etik profesi, bukan lagi tindak kedisiplinan,” katanya.

Saat ditanya apakah ada hukuman bagi anggota polisi yang melakukan tersebut, dia menjawab dengan tegas pasti akan mendapatkan hukuman.

“Hukuman terberat mereka akan dikeluarkan, dan hukuman paling ringan hanya meminta maaf saja,” paparnya.

Sementara ini pihaknya belum tahu hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada mereka. “Nanti kan ada sidang, kita lihat saja nanti hukuman apa yang buat mereka,” tandasnya.

Sebelumnya pada hari Senin 31 Agustus 2015 Kapolsek Kuta Kompol Ida Bagus Dedy Januartha telah membantah bahwa anggotanya telah melakukan pemerasan tersebut, namun pihaknya mengakui telah diperiksa propam.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6808 seconds (0.1#10.140)
pixels