Langgar Aturan, Banyak Alat Peraga Kampanye Dicopot

Senin, 31 Agustus 2015 - 14:34 WIB
Langgar Aturan, Banyak...
Langgar Aturan, Banyak Alat Peraga Kampanye Dicopot
A A A
DEPOK - Musim kampanye Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 digelar selama 100 hari. Banyak pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Dalam pemasangan APK di Depok, pelanggaran ditemukan seperti dipasang di fasilitas milik pemerintah (tiang listrik, tiang telepon) dan di depan fasilitas umum (masjid, sekolah, rumah sakit).

Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok telah berkomitmen untuk meneggakkan aturan dalam regulasi pemasangan APK di setiap kelurahan, kecamatan hingga di tingkat kota.

"Kami sudah siapkan Panwascam di kecamatan dan PPL di kelurahan, mereka sudah siap bekerja," ujar Ketua Panwaslu Kota Depok Andriansyah di Depok, Senin (31/8/2015).

Dia mengungkapkan, ketika pasangan calon wali kota wakil wali kota telah ditetapkan oleh KPU, maka mereka akan terikat dengan aturan.

"Ada aturan yang harus kami tegakkan. Intinya, ketika sudah banyak APK yang bertebaran harus dicopot. APK yang dipasang tidak sesuai harus diturunkan, karena semua sudah ada aturannya," tegasnya.

Dia menegaskan, jika berbicara momentum kampanye maka APK yang dipakai harus APK kampanye. Panwaslu berjanji tidak akan segan-segan menurunkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan.

"Kami memiliki regulasi, dalam eksekusinya nanti kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP. Intinya mereka saat ini sudah terikat untuk menjalankan tugas," katanya.

PILIHAN:

Satpol PP Copot Ratusan Alat Kampanye di Banjarsari

Alat Peraga Kampanye di Solo Dibersihkan Malam Ini
(mhd)
Berita Terkait
Hari Ini, KPU Lakukan...
Hari Ini, KPU Lakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota Depok
Dapat No Urut 02, Idris-Imam:...
Dapat No Urut 02, Idris-Imam: Lanjutkan Dua Periode
Pilkada Depok: Idris...
Pilkada Depok: Idris Mengaku Berat Berpisah dengan Pradi
Jalani Tes Kesehatan,...
Jalani Tes Kesehatan, Afifah Sengaja Menginap di Bandung
Begini Teknis Pengundian...
Begini Teknis Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Depok
Ditinggal PAN saat Injury...
Ditinggal PAN saat Injury Time, Idris Optimistis dengan Gerbong PKS dan Koalisi TAS
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
50 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved