Alat Peraga Kampanye Minim
A
A
A
PURWOREJO – Komisioner KPU Purworejo Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan, dan Kampanye, Purnomosidhi menerangkan bahwa ada perbedaan dalam kampanye pilkada serentak 2015 dengan kampanye pada pemilu sebelumnya.
Terutama dalam hal alat peraga kampanye (APK). “Kalau dulu paslon atau tim sukses bebas mau mencetak berapa pun APK dan membranding mobil sebagai alat kampanye mereka. Namun kini berbeda karena untuk mobil yang di-branding sebagai alat kampanye dilarang,” papar Purnomosidi kepada KORAN SINDO, kemarin.
Bahkan, untuk sekadar membuat baliho pun paslon atau tim sukses dilarang dan hanya APK yang disediakan KPU. “Kami yang mengadakan semua APK untuk paslon. Untuk baliho, hanya berjumlah lima buah dan akan kami pasang di lima titik yang kami anggap strategis,” katanya. Namun, berbeda untuk pendirian posko, KPU membolehkan setiap paslon membuat posko di setiap kabupaten atau per desa satu buah posko.
“Untuk posko boleh, tapi tidak boleh dipasangi APK sendiri,” ujarnya. Pada bagian lain, pada Sabtu (29/8) di aula Kantor KPU Purworejo digelar Rapat Koordinasi dengan ketiga paslon untuk klarifikasi gelar akademik dan gelar keagamaan. Meski awalnya pihak KPU menilai surat rekomendasi Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten (Panwaskab) setempat adalah surat rekomendasi cacat hukum dan tidak mendasar, karena Panwaskab Purworejo, namun KPU akhirnya memilih mengalah dan merevisinya. _hery priyantono
Belajar dari Internet, Ngaku Bisa Gandakan Uang
PURWOREJO– Mengaku bisa menggandakan uang, Sp, 35, warga Kampung Baledono, Kabupaten Purworejo, harus bersiap- siap menghadapi hukuman cukup lama. Penyidik Satreskim Polsek Loano menjeratnya dengan pasal berlapis.
“Pelaku selain melakukan penipuan dengan modus penggandaan, diduga kuat juga melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Loano, Aiptu Komari kepada wartawan, kemarin. Dalam pengakuannya, pelaku mengakui mendapatkan modus kejahatan ala pesulap yang menjanjikan bisa menggandakan sejumlah uang dengan belajar di situs google.
“Saya belajar dari google lalu saya baca berulang-ulang dan saya praktikkan ke korban saya. Saya sendirian melakukan itu semua,” ungkap pelaku kepada petugas penyidik. Dalam aksinya, pelaku diketahui menipu pasangan suami istri Agung-Rina, warga Brakolan, satu desa dengan korban penipuan penggandaan uang, Rukhiyah. Kepada korban pasutri, pelaku diduga menggelapkan mobilkorban dan melarikan sertifikat tanah milik korban.
Kepada petugas, Rukiyah mengaku kecewa karena selama ini pelaku diperlakukan baik oleh keluarganya. Tak hanya uang senilai sekitar Rp21 juta, namun sepeda motor Honda Supra Fit miliknya juga dibawa kabur pelaku. “Saya ingin semua milik saya dikembalikan. Motor saya dan uang saya. Karena uang sebanyak itu saya dapat dari meminjam beberapa tetangga saya,” kata Rukiyah.
Sementara pelaku mengaku hasil kejahatannya untuk bersenang- senang di lokalisasi Pasar Kembang, Yogyakarta. “Saya buat boking wanita. Uang hasil kejahatan saya untuk berfoyafoya dengan delapan teman saya,” ujarnya. Diterangkan pelaku berhasil ditangkap pada 24 Agustus lalu saat hendak beraksi dengan berpura-pura menyewa mobil rental. Mobil rental tersebut diduga akan dijual oleh pelaku. Saat ini pelaku mendekam di sel Mapolsek Loano dan diancam dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman penjara bias sampai 8 tahun penjara.hery priyantono
Terutama dalam hal alat peraga kampanye (APK). “Kalau dulu paslon atau tim sukses bebas mau mencetak berapa pun APK dan membranding mobil sebagai alat kampanye mereka. Namun kini berbeda karena untuk mobil yang di-branding sebagai alat kampanye dilarang,” papar Purnomosidi kepada KORAN SINDO, kemarin.
Bahkan, untuk sekadar membuat baliho pun paslon atau tim sukses dilarang dan hanya APK yang disediakan KPU. “Kami yang mengadakan semua APK untuk paslon. Untuk baliho, hanya berjumlah lima buah dan akan kami pasang di lima titik yang kami anggap strategis,” katanya. Namun, berbeda untuk pendirian posko, KPU membolehkan setiap paslon membuat posko di setiap kabupaten atau per desa satu buah posko.
“Untuk posko boleh, tapi tidak boleh dipasangi APK sendiri,” ujarnya. Pada bagian lain, pada Sabtu (29/8) di aula Kantor KPU Purworejo digelar Rapat Koordinasi dengan ketiga paslon untuk klarifikasi gelar akademik dan gelar keagamaan. Meski awalnya pihak KPU menilai surat rekomendasi Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten (Panwaskab) setempat adalah surat rekomendasi cacat hukum dan tidak mendasar, karena Panwaskab Purworejo, namun KPU akhirnya memilih mengalah dan merevisinya. _hery priyantono
Belajar dari Internet, Ngaku Bisa Gandakan Uang
PURWOREJO– Mengaku bisa menggandakan uang, Sp, 35, warga Kampung Baledono, Kabupaten Purworejo, harus bersiap- siap menghadapi hukuman cukup lama. Penyidik Satreskim Polsek Loano menjeratnya dengan pasal berlapis.
“Pelaku selain melakukan penipuan dengan modus penggandaan, diduga kuat juga melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Loano, Aiptu Komari kepada wartawan, kemarin. Dalam pengakuannya, pelaku mengakui mendapatkan modus kejahatan ala pesulap yang menjanjikan bisa menggandakan sejumlah uang dengan belajar di situs google.
“Saya belajar dari google lalu saya baca berulang-ulang dan saya praktikkan ke korban saya. Saya sendirian melakukan itu semua,” ungkap pelaku kepada petugas penyidik. Dalam aksinya, pelaku diketahui menipu pasangan suami istri Agung-Rina, warga Brakolan, satu desa dengan korban penipuan penggandaan uang, Rukhiyah. Kepada korban pasutri, pelaku diduga menggelapkan mobilkorban dan melarikan sertifikat tanah milik korban.
Kepada petugas, Rukiyah mengaku kecewa karena selama ini pelaku diperlakukan baik oleh keluarganya. Tak hanya uang senilai sekitar Rp21 juta, namun sepeda motor Honda Supra Fit miliknya juga dibawa kabur pelaku. “Saya ingin semua milik saya dikembalikan. Motor saya dan uang saya. Karena uang sebanyak itu saya dapat dari meminjam beberapa tetangga saya,” kata Rukiyah.
Sementara pelaku mengaku hasil kejahatannya untuk bersenang- senang di lokalisasi Pasar Kembang, Yogyakarta. “Saya buat boking wanita. Uang hasil kejahatan saya untuk berfoyafoya dengan delapan teman saya,” ujarnya. Diterangkan pelaku berhasil ditangkap pada 24 Agustus lalu saat hendak beraksi dengan berpura-pura menyewa mobil rental. Mobil rental tersebut diduga akan dijual oleh pelaku. Saat ini pelaku mendekam di sel Mapolsek Loano dan diancam dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman penjara bias sampai 8 tahun penjara.hery priyantono
(bhr)