Ibu dan Tiga Anak Kandung Rebutan Harta Warisan
A
A
A
BANDUNG - Bak sinetron di televisi, seorang ibu berselisih dengan anaknya gara-gara harta warisan berupa rumah dan tanah di Jalan Mohammad Toha dan Jalan Kopo, Kota Bandung.
Bahkan, kini perselisihan tersebut telah didaftarkan sebagai perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Perselisihan tersebut bermula saat Dora Maryati (77), menjadi janda karena suaminya Hani Suripto meninggal dunia.
Sejak itu, Dora merasa ditinggali warisan dari suaminya berupa rumah, di Jalan Mohammad Toha, seluas 334 m2, dan tanah seluas 1.180 m2, di Jalan Kopo, Kota Bandung.
Setahun kebelakang, Dora berniat untuk mengurus balik nama sertifikat peninggalan suaminya. Namun dalam perjalanannya, Dora menemui hambatan berupa penolakan dari anak kandungnya yang keempat, ketujuh, dan kedelapan.
“Saya pikir anak-anak baik semua. Tapi saat saya mau ambil separuh harta gono gini, tiga anak justru tidak setuju. Saya akhirnya gugat ke pengadilan, karena hak saya tidak dikasih,” tutur Dora, kepada wartawan, Jumat (28/8/2015).
Kasus perdata tersebut sebenarnya telah berakir pada 30 Juli 2015 lalu. Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto memutuskan setengah dari warisan tersebut menjadi hak milik Dora. Sementara setengahnya lagi dibagikan secara merata.
Meski telah divonis, namun tiga anak Dora yang awalnya berselisih tak menerimanya. Ketiganya langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar atas hasil sidang perdata tersebut.
“Sebenarnya anak-anak saya semuanya, termasuk tiga yang berperkara itu sudah mendapat bagian sebelum suami meninggal. Malah yang tiga orang itu kaya-kaya semuanya. Kalau rumah dan tanah ini buat mereka recehan. Saya enggak ngerti kenapa mereka ngotot,” bebernya.
Pada awalnya, Dora ingin kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun melihat ketiga anaknya yang ngotot dia pun menutup hatinya. Terlebih, sejak dua tahun terakhir ketiga anaknya yang berselisih tak pernah lagi menemui atau berkomunikasi dengannya.
Dora berharap, ketiga anaknya segera ‘sadar’ dan mencabut upaya banding di PT Jabar. Namun jika ketiganya tetap ngotot, Dora hanya berharap pengadilan memberikan keadilan kepada dirinya dengan menguatkan putusan dari PN Bandung.
“Mereka itu padahal anak kandung saya. Tapi kok mereka begitu kepada ibunya sendiri,” tutup Dora.
Bahkan, kini perselisihan tersebut telah didaftarkan sebagai perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Perselisihan tersebut bermula saat Dora Maryati (77), menjadi janda karena suaminya Hani Suripto meninggal dunia.
Sejak itu, Dora merasa ditinggali warisan dari suaminya berupa rumah, di Jalan Mohammad Toha, seluas 334 m2, dan tanah seluas 1.180 m2, di Jalan Kopo, Kota Bandung.
Setahun kebelakang, Dora berniat untuk mengurus balik nama sertifikat peninggalan suaminya. Namun dalam perjalanannya, Dora menemui hambatan berupa penolakan dari anak kandungnya yang keempat, ketujuh, dan kedelapan.
“Saya pikir anak-anak baik semua. Tapi saat saya mau ambil separuh harta gono gini, tiga anak justru tidak setuju. Saya akhirnya gugat ke pengadilan, karena hak saya tidak dikasih,” tutur Dora, kepada wartawan, Jumat (28/8/2015).
Kasus perdata tersebut sebenarnya telah berakir pada 30 Juli 2015 lalu. Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto memutuskan setengah dari warisan tersebut menjadi hak milik Dora. Sementara setengahnya lagi dibagikan secara merata.
Meski telah divonis, namun tiga anak Dora yang awalnya berselisih tak menerimanya. Ketiganya langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar atas hasil sidang perdata tersebut.
“Sebenarnya anak-anak saya semuanya, termasuk tiga yang berperkara itu sudah mendapat bagian sebelum suami meninggal. Malah yang tiga orang itu kaya-kaya semuanya. Kalau rumah dan tanah ini buat mereka recehan. Saya enggak ngerti kenapa mereka ngotot,” bebernya.
Pada awalnya, Dora ingin kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun melihat ketiga anaknya yang ngotot dia pun menutup hatinya. Terlebih, sejak dua tahun terakhir ketiga anaknya yang berselisih tak pernah lagi menemui atau berkomunikasi dengannya.
Dora berharap, ketiga anaknya segera ‘sadar’ dan mencabut upaya banding di PT Jabar. Namun jika ketiganya tetap ngotot, Dora hanya berharap pengadilan memberikan keadilan kepada dirinya dengan menguatkan putusan dari PN Bandung.
“Mereka itu padahal anak kandung saya. Tapi kok mereka begitu kepada ibunya sendiri,” tutup Dora.
(san)