Dua Truk Bawa Kayu Ilegal Diamankan

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 09:53 WIB
Dua Truk Bawa Kayu Ilegal...
Dua Truk Bawa Kayu Ilegal Diamankan
A A A
TEBINGTINGGI - Sebanyak dua truk pengangkut kayu ilegal diamankan petugas Polsek Tebingtinggi, Kamis (27/8), sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di Desa Bandar Bajambu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.

Kayu hutan yang tidak dilengkapi surat dokumen resmi itu berasal dari Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, dan rencananya akan dijual ke Kilang Agus Sungai Mati, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Kedua truk pengangkut kayu yang diamankan karena tidak memiliki kelengkapan suratsurat tersebut, berjenis Canter berwarna kuning BK 9538 CR dan BK 8735 CK. Sopir kedua truk, Adi Batak, 38, warga Kampung Tempel, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai; dan Budi, 38, warga Serba Nanti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, juga ikut diamankan. Kapolsek Tebingtinggi, AKP Borju Siahaan, membenarkan telah diamankan dua truk pengangkut kayu ilegal yang tidak dilengkapi surat-surat izin resmi tersebut.

“Saat ini berkasnya telah kami serahkan ke Polres Tebingtinggi,” katanya. Seorang sopir truk, Adi, mengaku, kayu aneka jenis yang diangkut tersebut milik Badin, 30, warga Desa Pandoman, Kecamatan Sipispis. “Kayu itu diangkut dari Desa Pandoman, dan satu truk bermuatan 37 batang. Kayu ini bermacam-macam jenis, seperti durian hutan, cempedak hutan,” ucapnya. Adi menambahkan, untuk sekali pengangkutan sopir dibayar sebesar Rp150.000 dan kernet Rp50.000. “Kami mendapat bayaran berdasarkan dari hitungan trip. Saya baru dua hari ikut kerja ini,” katanya.

Dari Pematangsiantar, Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematangsiantar, menangkap tiga pria yang diduga pengedarsabu-sabudikawasan Jalan Singosari, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Ketiga tersangka bandar yang ditangkap, adalahSudomoalias Domo, 35; Candra Darmawan, 33; dan Heru Sahputra, 23. “Masyarakat menyampaikan informasi melalui telepon ke markas Denpom Pematangsiantar.

Kemudian petugas menyamar sebagai pembeli, dan menangkap ketiga pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu,” ujar Dandepon I/1 Pematangsiantar, Mayor CPM Sutrisno. Sementara itu, Perwira Seksi Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik (Pasi Lid KrimPamFik), KaptenCPMZulkifli Panjaitan, menambahkan, dari ketiga tersangka petugas menyita 13 paket sabu-sabu dan alat timbang elektronik.

Perayudi Syahputra/ Ricky Hutapea
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0073 seconds (0.1#10.140)