Polisi Gulung Komplotan Begal, Satu Terpaksa Ditembak
A
A
A
MALANG - Komplotan begal yang kerap meresahkan di Malang akhirnya digulung aparat. Salah seorang di antaranya terpaksa ditembak karena mencoba melawan.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan salah satu tersangka Mujiman Adi Syahputra (40) terpaksa dilumpuhkan karena melawan dan mengancam petugas saat akan ditangkap.
"Karena dia melawan dan mengancam anggota, sehingga terpaksa dilumpuhkan," kata Wahyu Hidayat saat menggelar kasus di Mapolres Malang.
Tersangka Mujiman Adi Syahputra, diketahui sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Meski pernah mendekam di LP Lowokwaru Malang, tidak membuat warga Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ini kapok.
Wahyu Hidayat menjelaskan, setelah keluar dari penjara, tersangka beraksi lagi dengan merampas sebuah sepeda motor. Bahkan dalam aksinya, tersangka tidak segan melukai korbannya.
Dalam catatan polisi, tersangka pernah beraksi di Jatiguwi, Turen, dan Dilem. Selain beraksi sendiri, residivis ini juga merupakan komplotan begal.
Beberapa rekannya, Wiwit, Haris telah diamankan lebih dahulu pada Juni lalu di Polres Ponorogo. "Tersangka Mujiman Adi Syahputra, diamankan pada Sabtu pekan lalu," kata Wahyu Hidayat.
Tersangka mengaku sebelum beraksi, dia mencari sasaran. Rata-rata korbannya adalah pengendara sepeda motor. Saat dia ditangkap, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Satria.
Motor tersebut dicuri di depan rumah warga sekitar Desa Jatiguwi. Di tempat ini, tersangka mengaku ditemani rekannya Haris. "Saya sama Haris. Haris yang mendorong motornya, saya dibelakangnya, agak jauh, " katanya.
Hasil curian ini kemudian dibawa ke kosan di Pakisaji lalu dijual ke Bululawan, dengan harga Rp2 juta.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan salah satu tersangka Mujiman Adi Syahputra (40) terpaksa dilumpuhkan karena melawan dan mengancam petugas saat akan ditangkap.
"Karena dia melawan dan mengancam anggota, sehingga terpaksa dilumpuhkan," kata Wahyu Hidayat saat menggelar kasus di Mapolres Malang.
Tersangka Mujiman Adi Syahputra, diketahui sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Meski pernah mendekam di LP Lowokwaru Malang, tidak membuat warga Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ini kapok.
Wahyu Hidayat menjelaskan, setelah keluar dari penjara, tersangka beraksi lagi dengan merampas sebuah sepeda motor. Bahkan dalam aksinya, tersangka tidak segan melukai korbannya.
Dalam catatan polisi, tersangka pernah beraksi di Jatiguwi, Turen, dan Dilem. Selain beraksi sendiri, residivis ini juga merupakan komplotan begal.
Beberapa rekannya, Wiwit, Haris telah diamankan lebih dahulu pada Juni lalu di Polres Ponorogo. "Tersangka Mujiman Adi Syahputra, diamankan pada Sabtu pekan lalu," kata Wahyu Hidayat.
Tersangka mengaku sebelum beraksi, dia mencari sasaran. Rata-rata korbannya adalah pengendara sepeda motor. Saat dia ditangkap, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Satria.
Motor tersebut dicuri di depan rumah warga sekitar Desa Jatiguwi. Di tempat ini, tersangka mengaku ditemani rekannya Haris. "Saya sama Haris. Haris yang mendorong motornya, saya dibelakangnya, agak jauh, " katanya.
Hasil curian ini kemudian dibawa ke kosan di Pakisaji lalu dijual ke Bululawan, dengan harga Rp2 juta.
(nag)