Ahok: Bangunan di Atas Lahan Negara Tidak Ada Ganti Rugi

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 05:15 WIB
Ahok: Bangunan di Atas...
Ahok: Bangunan di Atas Lahan Negara Tidak Ada Ganti Rugi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menegaskan hanya akan mengganti uang terhadap bangunan bersertifikat dalam penertiban bangunan di Jakarta. Ini sesuai dengan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, penertiban bangunan bantaran kali sesuai dengan UU No 2/2002. Dalam UU tersebut menyatakan pemerintah berhak mengambil lahan negara yang diduduki warga untuk kepentingan publik dan tidak mewajibkan pembayaran ganti rugi bagi warga yang tinggal di tanah negara.

"Kami juga tidak diwajibkan membangun rusun untuk mereka. Nah, harusnya mereka berterimakasih, ini malah caci maki dan mau mengadukan saya ke Komnas HAM. Kamu dudukin tanah orang kira-kira gitu loh," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (27/8/2015).

Ahok menjelaskan, sebenarnya pemberian ganti rugi itu lebih mudah untuk menertibkan bangunan di atas lahan milik negara ketimbang memberi rusun. Logikanya, kata dia, untuk pembangunan rusun membutuhkan uang kira-kira satu unit Rp140-200 juta dan butuh waktu paling cepat 1,5 tahun.

Sementara apabila membayar ganti rugi, lanjut Ahok, tidak memerlukan biaya besar dan waktu normalisasi lebih cepat. "Kalau kamu bisa saya bayar Rp50 juta saja terus kamu pulang kampung, gue bayar Rp50 juta supaya kamu enggak nempatin rusun. Kalau itu bisa terjadi, saya kebut saja semua. Saya pegang Rp1 triliun nih, kalau satu orang Rp10 juta, saya bisa sikat seratus ribu rumah nih. Kalau satu orang Rp20 juta, ya sudah 5.000 rumah. Lebih cepat dari pada harus menyediakan 50.000 rusun," jelasnya.

Untuk mewujudkan pembayaran ganti rugi, mantan Bupati Belitung Timur itu pun telah menandatangani Pergub No 190/2014 tentang pembayaran ganti rugi bagi mereka yang memiliki sertifikat. Sayangnya, kata dia, pergub tersebut hanya berlaku untuk warga yang menguasai atau memiliki, dan bukan lahan negara atau lahan orang lain atau provinsi.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Tertibkan...
Pemprov DKI Tertibkan 25 Kios di Tebet Jaksel
Patung Kucing Libi di...
Patung Kucing Libi di Kampung Susun Cakung, Simbol Warga Lawan Penggusuran
Ariza Janji Pergub Penggusuran...
Ariza Janji Pergub Penggusuran Era Ahok Dicabut sebelum Lengser
Anies Bagikan Kisah...
Anies Bagikan Kisah Libi, Seekor Kucing Saksi Penggusuran di Bukit Duri
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Pencabutan Pergub Penggusuran...
Pencabutan Pergub Penggusuran Dikembalikan Kemendagri, Heru Budi: Lagi Dikaji
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
3 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
3 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
5 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
6 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved