BKSDA Lepas Elang Milik Anggota DPRD Cilegon

Rabu, 26 Agustus 2015 - 20:04 WIB
BKSDA Lepas Elang Milik...
BKSDA Lepas Elang Milik Anggota DPRD Cilegon
A A A
SERANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat wilayah Serang, melepaskan sejumlah hewan dilindungi yang sebelumnya diamankan dari masyarakat karena dimiliki dan dipelihara tanpa izin.

Pelepasan satwa dilindungi yakni burung Elang Ular Bido atau spilornis chella dan Landak atau Hystrix Javanicus tersebut berlangsung di Cagar Alam Rawa Danau, Kecamatan Mancak Kabupaten Serang, Banten.

Kepala BKSDA Jawa Barat wilayah Serang Andri Ginson, mengatakan, satwa dilindungi yang dilepas dan diliarkan ini merupakan hasil penyerahan masyarakat secara sukarela dari Ahmad Yusro warga Desa Gunung Sugih, Kecamayan Ciwandan Kabupaten Serang dengan menyerahkan hewan jenis Landak.

Sedangkan Elang Ular Bido, diserahkan oleh salah satu anggota DPRD Kota Cilegon dari rumahnya di Jalan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada 24 Agustus 2015.

"Satwa dilindungi yang dilepaskan kembali ke hutan guna kepentingan pelestarian, satwa-satwa ini merupakan hasil penyerahan masyarakat selama bulan Agustus 2015 ini, jika diperjualbelikan hewan ini harganya bisa puluhan juta," kata Andri , Jumat (26/8/2015).

Dia menjelaskan, pelepasan hewan yang seharusnya hidup dialam bebas ini mesti dikembalikan ke habitatnya, tak perlu dipelihara demi kepentingan pribadi atau hobi, lantaran populasi hewan ini setiap tahun berkurang.

Kedepannya, lanjut Andri, akan melakukan penyitaan beberapa hewan yang dilindungi di daerah Anyer Kabupaten Serang berupa rusa dari sebuah villa yang jumlahnya lebih dari lima.

"Kita juga melakukan pengawasan dan penyitaan satwa dilindungi untuk menjaga populasi dialam, serta mengantisipasi jual beli hewan," jelasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.140)