Pemuda Ini Jual Sabu agar Bisa Pakai Gratis
A
A
A
BANGKALAN - Seorang pemuda asal Desa Tobetong, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diringkus anggota polsek setempat, lantaran nekat menjadi pengedar sabu.
Pemuda yang diketahui berinisial AA (25) ini mengaku menjual sabu karena telah kecanduan barang haram tersebut. Dengan menjual sabu, AA mengaku bisa memakai barang haram itu gratis tanpa harus membeli.
“Selain itu, saya juga untung. Hasil dari keuntungan sabu ini buat makan dan kebutuhan hidup yang lain. Satu paket sabu saya jual seharga Rp100 ribu,” ujar AA, kepada wartawan, Selasa (25/8/2015).
Dari tangannya, polisi mengamankan 11 paket sabu siap edar dengan uang senilai Rp322 ribu. Diduga, uang itu merupakan hasil dari penjualan sabu yang telah dilakukan tersangka.
Selain AA, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial YS (35), warga Desa Tobetong. Kini, kedua tersangka telah dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Merah AKP Yoyok Prasetyo menyatakan, penangkapan terhadap kedua pengedar sekaligus pemakai sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat. Di mana ada sebuah bilik yang dijadikan tempat transaksi dan menikmati sabu.
“Lalu kami menindaklanjuti laporan tersebut. Rupanya benar, ketika sampai di lokasi ada dua orang sedang memakai sabu. Selanjutnya kedua tersangka berikut BB-nya dibawa ke polsek untuk diperiksa,” terangnya.
Menurut keterangan AA, barang haram itu didapat dari temannya yang berinisial R dan sampai saat ini masih buron. Total sabu yang berhasil diamankan seberat 4,36 gram.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 sub 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Pemuda yang diketahui berinisial AA (25) ini mengaku menjual sabu karena telah kecanduan barang haram tersebut. Dengan menjual sabu, AA mengaku bisa memakai barang haram itu gratis tanpa harus membeli.
“Selain itu, saya juga untung. Hasil dari keuntungan sabu ini buat makan dan kebutuhan hidup yang lain. Satu paket sabu saya jual seharga Rp100 ribu,” ujar AA, kepada wartawan, Selasa (25/8/2015).
Dari tangannya, polisi mengamankan 11 paket sabu siap edar dengan uang senilai Rp322 ribu. Diduga, uang itu merupakan hasil dari penjualan sabu yang telah dilakukan tersangka.
Selain AA, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial YS (35), warga Desa Tobetong. Kini, kedua tersangka telah dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Merah AKP Yoyok Prasetyo menyatakan, penangkapan terhadap kedua pengedar sekaligus pemakai sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat. Di mana ada sebuah bilik yang dijadikan tempat transaksi dan menikmati sabu.
“Lalu kami menindaklanjuti laporan tersebut. Rupanya benar, ketika sampai di lokasi ada dua orang sedang memakai sabu. Selanjutnya kedua tersangka berikut BB-nya dibawa ke polsek untuk diperiksa,” terangnya.
Menurut keterangan AA, barang haram itu didapat dari temannya yang berinisial R dan sampai saat ini masih buron. Total sabu yang berhasil diamankan seberat 4,36 gram.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 sub 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
(san)