Penjual Mainan Cabuli Lima Bocah
A
A
A
MALANG - Seorang penjual mainan berinisial M (42), warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mencabuli lima bocah yang juga pelajar Sekolah Dasar (SD). Diduga, jumlah korban lebih dari lima.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, yang dilakukan tersangka masuk perbuatan cabul sesuai Pasal 82 (1) juncto 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Korban dicabuli, dipegang dan diraba, tidak melakukan hubungan badan," urai Wahyu Hidayat, Selasa (25/8/2015)
Pelapor adalah SWN (53), seorang guru, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dia mewakili keluarga korban atau wali murid untuk melaporkan kejadian dugaan cabul tersangka pada Sabtu (22/8/2015). Berbarengan pelaporan di PPA Polres Malang, tersangka M telah lebih dulu diamankan anggota Reskrim Polsek Bululawang.
Saat pelaporan, ada lima bocah berusia 7-9 tahun. Dua orang saksi disertakan, berinisial AK (44) warga Jalan Diponegoro dan ES (53) seorang guru warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Tersangka mengaku kejadian berlangsung tidak berbarengan melainkan sepanjang Juli-Agustus 2015. Satu lokasinya di Jalan Sawunggaling Bululawang.
Dia mengaku saat itu, siang hari, korban mendekati tersangka yang berjualan mainan anak. Di sela korban memilih mainan, tersangka memegang bagian sensitif korban. Hal yang sama dilakukan tersangka terhadap lima anak lainnya.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, yang dilakukan tersangka masuk perbuatan cabul sesuai Pasal 82 (1) juncto 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Korban dicabuli, dipegang dan diraba, tidak melakukan hubungan badan," urai Wahyu Hidayat, Selasa (25/8/2015)
Pelapor adalah SWN (53), seorang guru, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dia mewakili keluarga korban atau wali murid untuk melaporkan kejadian dugaan cabul tersangka pada Sabtu (22/8/2015). Berbarengan pelaporan di PPA Polres Malang, tersangka M telah lebih dulu diamankan anggota Reskrim Polsek Bululawang.
Saat pelaporan, ada lima bocah berusia 7-9 tahun. Dua orang saksi disertakan, berinisial AK (44) warga Jalan Diponegoro dan ES (53) seorang guru warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Tersangka mengaku kejadian berlangsung tidak berbarengan melainkan sepanjang Juli-Agustus 2015. Satu lokasinya di Jalan Sawunggaling Bululawang.
Dia mengaku saat itu, siang hari, korban mendekati tersangka yang berjualan mainan anak. Di sela korban memilih mainan, tersangka memegang bagian sensitif korban. Hal yang sama dilakukan tersangka terhadap lima anak lainnya.
(zik)