Pemkab Blitar Gugat Putusan Ptun
A
A
A
BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menggugat banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang menyatakan Gunung Kelud milik Kabupaten Kediri.
Pemkab Blitar resmi mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). “Kami sudah mendaftarkan pada 19 Agustus 2015.
Saat ini kami juga masih menunggu salinan putusan PTUN,” ujar Ketua Tim Advokasi Pemkab Blitar, Suyanto, untuk kasus sengketa Gunung Kelud, kemarin. Sengketa perebutan Gunung Kelud memasuki babak baru setelah vonis hakim PTUN Surabaya mengabulkan gugatan Pemkab Kediri. SK Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan SK No 188/113/KPTS/013/2012, digugat.
Sebab, dengan pencabutan SK itu Pemkab Kediri kehilangan hak pengelolaan Gunung Kelud. Gunung yang mengalami erupsi 13 Februari 2014 lalu itu menyandang status quo. Pemkab Blitar kata Suyanto optimis Gunung Kelud akan kembali ke pangkuan.
Sebab, sesuai bukti historis, dokumen Belanda, dan hasil penelitian ahli geologi ITB Bandung, Gunung Kelud berada di wilayah Kabupaten Blitar. Hal itu yang menjadi salah satu alasan Pemkab Blitar menggunakannya (Gunung Kelud) sebagai logo atau simbol daerah. “Selain bukti dokumen dan keterangan saksi, kami juga tengah mempelajari replik dan duplik,” ucapnya. Suyanto menambahkan, Pemkab Blitar tidak menggugat SK Gubernur.
Pihaknya hanya menggugat keputusan PTUN. Keterangan senada disampaikan anggota DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap Pemkab Blitar berupaya semaksimal mungkin merebut kembali Gunung Kelud. Sebab, mengacu bukti mayoritas, Kelud berada di wilayah Kabupaten Blitar. “Harapannya kalau sudah sukses, pengelolaan potensi wisata alam segera dilakukan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Solichan Arif
Pemkab Blitar resmi mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). “Kami sudah mendaftarkan pada 19 Agustus 2015.
Saat ini kami juga masih menunggu salinan putusan PTUN,” ujar Ketua Tim Advokasi Pemkab Blitar, Suyanto, untuk kasus sengketa Gunung Kelud, kemarin. Sengketa perebutan Gunung Kelud memasuki babak baru setelah vonis hakim PTUN Surabaya mengabulkan gugatan Pemkab Kediri. SK Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan SK No 188/113/KPTS/013/2012, digugat.
Sebab, dengan pencabutan SK itu Pemkab Kediri kehilangan hak pengelolaan Gunung Kelud. Gunung yang mengalami erupsi 13 Februari 2014 lalu itu menyandang status quo. Pemkab Blitar kata Suyanto optimis Gunung Kelud akan kembali ke pangkuan.
Sebab, sesuai bukti historis, dokumen Belanda, dan hasil penelitian ahli geologi ITB Bandung, Gunung Kelud berada di wilayah Kabupaten Blitar. Hal itu yang menjadi salah satu alasan Pemkab Blitar menggunakannya (Gunung Kelud) sebagai logo atau simbol daerah. “Selain bukti dokumen dan keterangan saksi, kami juga tengah mempelajari replik dan duplik,” ucapnya. Suyanto menambahkan, Pemkab Blitar tidak menggugat SK Gubernur.
Pihaknya hanya menggugat keputusan PTUN. Keterangan senada disampaikan anggota DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap Pemkab Blitar berupaya semaksimal mungkin merebut kembali Gunung Kelud. Sebab, mengacu bukti mayoritas, Kelud berada di wilayah Kabupaten Blitar. “Harapannya kalau sudah sukses, pengelolaan potensi wisata alam segera dilakukan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Solichan Arif
(ars)