Keluarga Protes Penangguhan Penahanan
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Terdakwa pembunuhan anggota Satbrimob Polda Sumsel Brigpol Barry Firmansyah, yakni Iskandar diberikan penangguhan penahanan oleh PN Kota Lubuklinggau.
Keputusan itu memicu pro tes pihak keluarga korban. Doni Prasetya, 33, kakak kandung korban yang juga mewakili istri korban, Yessi dan keluarga menyayangkan serta mempertanyakan keputusan tersebut. “Kami pertanyaan kenapa terdakwa pembunuhan diberikan penangguhan penahanan. Apa alasan kemanusia an yang dikeluarkan majelis hakim,” tutur Doni kepada KO RAN SINDO PALEMBANG, kemarin.
Seharusnya, kata dia, terhadap terdakwa dilakukan penaha an karena dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. “Kalau me mang terdakwa sakit atau perlu perawatan, itu lain soal. Penangguhan ini sama saja mele pas kan terdakwa dari proses hu kum. Dari awal kami menyerah kan kepada hukum proses. Tetapi kenyataannya justru menimbul kan kekecewaan terhadap keluarga besar almarhum dan istrinya,” papar dia.
Terpisah, Humas PN Kota Lubuk linggau, Edi Sembiring mengaku belum mengetahui terkait penangguhan penahanan atau pengalihan terdakwa oleh majelis hakim. “Saya belum tahu infor ma si ter sebut. Silahkan ditanyakan langsung ke majelis hakim,” kata dia.
Terpisah, Komandan Detasemen B Satbrimob Petanang, Kota Lubulinggau, AKBP Bachtiar Effendi sangat menyesalkan kejadian tersebut. Dia meminta majelis hakim transparan dan menghormati suasana duka keluarga. Apalagi, kata dia, korban meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak.
“Saat kejadian, anak ke tiga almarhum baru lahir. Barry merupakan keluarga besar Brimob. Pihak keluarga juga sudah koordinasi dengan kami dan mempertanyakan proses penangguhan itu,” jelas Bacthiar.
Pihak keluarga, jelas dia, telah mengkonfirmasi langsung kepada ketua hakim dan meminta kejelasan. Namun, setelah ditanyakan kepada ketua majelis hakim yang menandatangani penangguhan itu menghindar. “Nah, ini menjadi tanda tanya besar. Kenapa ketua hakim langsung pergi begitu saja tanpa memberikan keterangan kepada pihak keluarga,” tegas dia.
Bachtiar menambahkan, pihaknya ingin proses hukum yang berjalan terus berlangsung. “Jangan sampai pelaku pembunuhan dibiarkan berkeliaran. Sebab, itu sangat menyinggung perasaan keluarga dan keadilan yang diinginkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Brigpol Barry Firmansyah Wijaya, 32, anggota Satuan Brimob Kompi I Bukit Besar, Palembang, tewas ditusuk saat menjalankan tugas di Pos L41 PT Bina Saint Lestari, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Kamis pagi (22/1) lalu.
Warga Asrama Polisi (Aspol) Brimob Kompi 7 Sejaro, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini tewas dalam perjalanan menuju Puskesmas Muara Lakitan untuk mendapatkan perawatan intensif. Korban menderita luka tusukan di bagian leher hingga tembus ke rongga dada akibatkan tusukan senjata tajam jenis pisau.
Informasi yang dihimpun, saat kejadian korban sedang men jalankan tugas di lokasi perusahaan perkebunan PT Bina Sain Lestari. Saat itu, depan pos jaga perusahaan ada aksi pemortalan di pintu keluar masuk perusahaan. Korban keluar, diduga hendak membuka portal yang dipasang. Secara tiba-tiba ada seseorang yang ternyata tersangka Jasmani mendekat dan menghujamkan pisau ke leher korban.
Adapun tersangka, diringkus polisi pada Kamis (22/01) sekitar pukul 16.00 WIB, saat sedang bersembunyi di rumah mertua di Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga dihadiahi timah panas.
Hengky c agoess
Keputusan itu memicu pro tes pihak keluarga korban. Doni Prasetya, 33, kakak kandung korban yang juga mewakili istri korban, Yessi dan keluarga menyayangkan serta mempertanyakan keputusan tersebut. “Kami pertanyaan kenapa terdakwa pembunuhan diberikan penangguhan penahanan. Apa alasan kemanusia an yang dikeluarkan majelis hakim,” tutur Doni kepada KO RAN SINDO PALEMBANG, kemarin.
Seharusnya, kata dia, terhadap terdakwa dilakukan penaha an karena dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. “Kalau me mang terdakwa sakit atau perlu perawatan, itu lain soal. Penangguhan ini sama saja mele pas kan terdakwa dari proses hu kum. Dari awal kami menyerah kan kepada hukum proses. Tetapi kenyataannya justru menimbul kan kekecewaan terhadap keluarga besar almarhum dan istrinya,” papar dia.
Terpisah, Humas PN Kota Lubuk linggau, Edi Sembiring mengaku belum mengetahui terkait penangguhan penahanan atau pengalihan terdakwa oleh majelis hakim. “Saya belum tahu infor ma si ter sebut. Silahkan ditanyakan langsung ke majelis hakim,” kata dia.
Terpisah, Komandan Detasemen B Satbrimob Petanang, Kota Lubulinggau, AKBP Bachtiar Effendi sangat menyesalkan kejadian tersebut. Dia meminta majelis hakim transparan dan menghormati suasana duka keluarga. Apalagi, kata dia, korban meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak.
“Saat kejadian, anak ke tiga almarhum baru lahir. Barry merupakan keluarga besar Brimob. Pihak keluarga juga sudah koordinasi dengan kami dan mempertanyakan proses penangguhan itu,” jelas Bacthiar.
Pihak keluarga, jelas dia, telah mengkonfirmasi langsung kepada ketua hakim dan meminta kejelasan. Namun, setelah ditanyakan kepada ketua majelis hakim yang menandatangani penangguhan itu menghindar. “Nah, ini menjadi tanda tanya besar. Kenapa ketua hakim langsung pergi begitu saja tanpa memberikan keterangan kepada pihak keluarga,” tegas dia.
Bachtiar menambahkan, pihaknya ingin proses hukum yang berjalan terus berlangsung. “Jangan sampai pelaku pembunuhan dibiarkan berkeliaran. Sebab, itu sangat menyinggung perasaan keluarga dan keadilan yang diinginkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Brigpol Barry Firmansyah Wijaya, 32, anggota Satuan Brimob Kompi I Bukit Besar, Palembang, tewas ditusuk saat menjalankan tugas di Pos L41 PT Bina Saint Lestari, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Kamis pagi (22/1) lalu.
Warga Asrama Polisi (Aspol) Brimob Kompi 7 Sejaro, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini tewas dalam perjalanan menuju Puskesmas Muara Lakitan untuk mendapatkan perawatan intensif. Korban menderita luka tusukan di bagian leher hingga tembus ke rongga dada akibatkan tusukan senjata tajam jenis pisau.
Informasi yang dihimpun, saat kejadian korban sedang men jalankan tugas di lokasi perusahaan perkebunan PT Bina Sain Lestari. Saat itu, depan pos jaga perusahaan ada aksi pemortalan di pintu keluar masuk perusahaan. Korban keluar, diduga hendak membuka portal yang dipasang. Secara tiba-tiba ada seseorang yang ternyata tersangka Jasmani mendekat dan menghujamkan pisau ke leher korban.
Adapun tersangka, diringkus polisi pada Kamis (22/01) sekitar pukul 16.00 WIB, saat sedang bersembunyi di rumah mertua di Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga dihadiahi timah panas.
Hengky c agoess
(ftr)