Bawa 11 Kg Ganja, Dua Wanita Ditangkap di Rumah Ibadah
Sabtu, 22 Agustus 2015 - 16:59 WIB
Bawa 11 Kg Ganja, Dua Wanita Ditangkap di Rumah Ibadah
A
A
A
PEKANBARU - Elawati Kasem dan Suryati dua warga Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ditangkap jajaran Polsek Kandis karena membawa 11 kilogram daun ganja. Keduanya diamankan di sebuah rumah ibadah.
"Keduanya ditangkap di sebuah rumah ibadah di KM 81 Kota Kandis, Siak," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Sabtu (22/8/2015).
Penangkapan keduanya, kata Kabid, dilakukan tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu polisi mendapat informasi kalau ada penumpang dari Aceh menuju Riau yang akan membawa ganja.
Petugas yang mendapat informasi langsung bergerak ke lokasi yakni di sebuah rumah ibadah di Kota Kandis.
Benar saja, saat itu petugas kepolisian mendapatkan sebuah Bus Medan Jaya berhenti di sebuah rumah ibadah.
Polisi yang mendapat informasi langsung melihat dua wanita di gereja yang gerak-geriknya sangat mencurigakan.
"Petugas kemudian memeriksa barang bawaan keduanya termasuk sebuah kardus besar. Di dalam kardus itulah didapati sejumlah paket ganja yang telah dikemas menjadi 11 paket besar. Totalnya ada 11 kilogram ganja," timpalnya.
Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polsek Kandis. Polisi saat ini tengah mendalami dari mana keduanya mendapatkan barang terlarang itu.
"Keduanya ditangkap di sebuah rumah ibadah di KM 81 Kota Kandis, Siak," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Sabtu (22/8/2015).
Penangkapan keduanya, kata Kabid, dilakukan tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu polisi mendapat informasi kalau ada penumpang dari Aceh menuju Riau yang akan membawa ganja.
Petugas yang mendapat informasi langsung bergerak ke lokasi yakni di sebuah rumah ibadah di Kota Kandis.
Benar saja, saat itu petugas kepolisian mendapatkan sebuah Bus Medan Jaya berhenti di sebuah rumah ibadah.
Polisi yang mendapat informasi langsung melihat dua wanita di gereja yang gerak-geriknya sangat mencurigakan.
"Petugas kemudian memeriksa barang bawaan keduanya termasuk sebuah kardus besar. Di dalam kardus itulah didapati sejumlah paket ganja yang telah dikemas menjadi 11 paket besar. Totalnya ada 11 kilogram ganja," timpalnya.
Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polsek Kandis. Polisi saat ini tengah mendalami dari mana keduanya mendapatkan barang terlarang itu.
(sms)