Diduga Oknum TNI AD Diciduk BNN Bersama Teman Wanitanya

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 19:59 WIB
Diduga Oknum TNI AD Diciduk BNN Bersama Teman Wanitanya
Diduga Oknum TNI AD Diciduk BNN Bersama Teman Wanitanya
A A A
SEMARANG - Seorang pria berinisial S yang diduga anggota Babinsa di Kodam IV/Diponegoro diciduk jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah karena urinenya positif mengandung narkoba

S diciduk aparat BNNP Jateng di Karaoke Mr Locus, Jalan Pamularsih, Semarang Barat bersama teman wanitanya.

Selain itu petugas juga menciduk seorang pria lainnya bersama teman wanitanya karena juga urinenya positif mengandung narkoba

"Selain S ketiganya berinisial FN, MP dan YPU. Mereka diciduk petugas karena positif saat dilakukan tes urine. Diduga mengonsumsi sabu-sabu. Razia dilakukan Kamis 20 Agustus 2015 malam hingga Jumat (21/8/2015) dini hari, " kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng, AKBP Suprinarto Jumat (21/8/2015).

AKBP Suprinarto membenarkan urine milik S positif, namun soal profesi, dia mengaku tidak mengetahui pastinya. Sehingga diserahkan dulu ke Pomdam untuk proses lebih lanjut.

Yang berinisial S diduga anggota TNI AD. Saat ini petugas dari Pomdam IV/Diponegoro yang ikut razia langsung memasukkan ke dalam mobil.

Dia langsung digelandang mengarah ke markas Pomdam IV/Diponegoro di kawasan Kalibanteng Semarang.

Dia sempat diinterogasi secara tertutup di sebuah ruangan sebelum dijemput anggota polisi militer lainnya.

"Yang murni pecandu (pengguna) akan direhabilitasi. Namun, tentunya dilakukan pemeriksaan dulu," ungkapnya.

Razia malam itu menyasar dua karaoke lainnya. Yakni; Marina Beach di kawasan Pantai Marina dan Apple Karaoke di kawasan Manyaran.

Dari tiga lokasi karaoke total 134 orang baik pengunjung maupun pemandu karaoke dites urine. "Tidak ada barang bukti narkoba yang kami temukan," lanjut dia.

Terpisah, Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Amrin Rimico, menyebut pada tahun ini pihaknya target merehabilitasi 4.439 pecandu narkoba.

"Jika melapor untuk direhabilitasi, yang berstatus pecandu tidak akan dipidana. Tapi dilakukan rehabilitasi," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7971 seconds (0.1#10.140)